TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah batal menyepakati Rancangan Undang-undang perubahan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Padahal agenda rapat kerja hari ini antara Baleg dan pemerintah adalah pandangan mini fraksi atas RUU tersebut.
"Kami fraksi PDI Perjuangan belum dapat menyetujui RUU tersebut karena masih perlu pendalaman,"kata Arif Wibowo, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan saat menyatakan keberatannya, di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Mei 2011.
Selain PDI Perjuangan, fraksi lain juga meminta penambahan waktu untuk mendalami beberapa pasal yang dianggap masih belum sesuai dengan yang diharapkan semua pihak. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori menyatakan masih banyak pasal yang perlu dilakukan sinkronisasi dengan undang-undang yang lain. "Perlu dilakukan pendalaman lebih jauh dan lobi-lobi. Maksimal 10 hari," ujarnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menjelaskan, masih ada sekitar enam poin yang ditemukan oleh kelompok kerja (panja) Baleg terkait RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini. Diantaranya mengenai usia pensiun hakim MK, usia minimal hakim MK, pendidikan linier hakim MK, Majelis Kehormatan MK, soal penanganan konflik Pilkada oleh MK, masa jabatan MK, dan mekanisme pemilihannya.
Partai Golkar, kata dia mencermati tiga hal yaitu soal usia pensiun, masa jabatan, dan masalah pengelolaan konflik Pilkada di MK harus sesuai dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Soal usia pensiun ini, Golkar menginginkan hakim MK pensiun di usia 70 tahun dimana di RUU tersebut tertulis 65 tahun. "Masa jabatan kita inginnya lima tahun sama seperti sekarang. Di RUU 2,5 tahun, cepat sekali," ujarnya,
Atas tanggapan fraksi-fraksi ini, Ketua Baleg Ignatius Mulyono meminta Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar memberikan tanggapannya."Setelah mencermati, yang disampaikan rekan-rekan fraksi meminta tambahan waktu untuk melakukan pendalaman," ujarnya.
Patrialis mengakui masih ada enam poin perbedaan antara pemerintah dan DPR. Ia pun setuju jika masih diperlukan waktu untuk membahas RUU ini lebih jauh. "Enak itu sebetulnya sudah dibuka peluang untuk dibicarakan bersama. Pemerintah juga melihat ada beberapa hal yang prinsip dasar harus kita dalami,"ujarnya.
Akhirnya, semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk menunda penyampaian pendapat mini fraksi terkait RUU ini dan menambah waktu sekitar dua minggu.
MUNAWWAROH