TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi masih memeriksa laporan Mahkamah Konstitusi terkait kasus dugaan pemalsuan dan penyembunyian dokumen. Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana. "Semua masih dipelajari," kata Boy, Jum'at, 27 Mei 2011.
Menurut dia, laporan diterima dalam bentuk surat tertulis sejak Februari tahun 2011. Surat yang dikirim panitera MK itu melaporkan adanya dugaan pemalsuan dan penyembunyian dokumen putusan MK terkait sengketa Pemilu di Sulawesi Selatan. Namun, Boy tak bersedia menjelaskan, siapa saja yang dilaporkan terkait kasus itu.
Menurut Boy, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Meski telah berjalan hampir setahun, polisi hingga kini belum sekalipun memanggil pihak pelapor atau terlapor. Lamanya proses penyidikan dikarenakan polisi memerlukan waktu untuk mempelajari berkas laporan tersebut. "Semuanya butuh proses," kata Boy.
RIKY FERDIANTO