TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan warga negara Australia, Jesudass Sebastian, kepada Kejaksaan Tinggi DKI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) akan diputus pekan depan, 31 Mei 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, 26 Mei 2011, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara, beragendakan kesimpulan, baik tergugat maupun penggugat masih berkukuh pada pendapat masing-masing. “Kami tetap pada apa yang kami gugat, yakni meminta pencabutan SP3,” kata kuasa hukum Jesudass, Musly Eferson Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dasar hukum pemohon mengajukan praperadilan adalah Pasal 77 dan Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan alasan SP3 yang tidak tepat diterbitkan karena perkaranya patut diduga merupakan tindak pidana.
Namun, jaksa berpendapat lain. Menurut kuasa hukum Kejati DKI, Sjamsurizal, yang dilakukan pihaknya terhadap kasus tersebut sudah tepat. “Apa yang sudah dilakukan tim sudah sesuai dengan prosedur,” katanya dalam sidang.
Kasus bermula saat kasus Mario Alisjahbana dan Sri Artaria yang dituduh Jesuddas melakukan tindak pidana penipuan dihentikan tiba-tiba oleh Polda Metro Jaya berdasar surat tertanggal 16 Februari 2011. Tak terima kasusnya dihentikan, Jesuddas kemudian mengajukan praperadilan bernomor perkara 15/Pid.Prap/2011/PN.JKT.SEL.
Mario dan Sri adalah pemilik perusahaan penerbitan. Keduanya berutang pada pemohon sebesar Rp 25 miliar yang rencananya akan dibayar dalam sepuluh tahap. Sebagai jaminan utang, keduanya menyerahkan seluruh kepemilikan saham mereka di perusahaan kepada Jesuddas.
Namun, pembayaran utang diingkari Mario dan Sri pada tahap ketiga. Jesuddas pun mengancam menjual saham pada pihak lain. Di tengah sengkarut itu, Mario dan Sri malah mengundurkan diri dari perusahaan.
ISMA SAVITRI