Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri: Indonesia Butuh UU Penyelundupan Manusia  

image-gnews
Jenderal Timur Pradopo. TEMPO/Aditia Noviansyah
Jenderal Timur Pradopo. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
TEMPO Interaktif, Bogor - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo menyatakan Indonesia membutuhkan undang-undang yang mengatur penyelundupan manusia. Sebab, Indonesia merupakan negara favorit untuk transit para penyelundup asing. Hal itu dinilai merugikan dan merupakan pelanggaran keimigrasian.

"Indonesia telah menjadi negara transit para penyelundup asing. Tujuan utama mereka Australia," kata Timur saat membuka workshop mengenai permasalahan perbatasan di Kinanti Room, Hotel Salak Bogor, Jawa Barat, Rabu, 25 Mei 2011.

Acara tersebut diselenggarakan atas kerja sama pihak kepolisian Federal Australia dengan Kepolisian Republik Indonesia. Peserta workshop terdiri dari jajaran kepolisian eselon IV sampai II dari kepolisian daerah yang memiliki batas wilayah berupa perairan dan perwakilan kepolisian Australia.

Timur menyatakan, ada banyak kendala untuk mengatasi masalah penyelundupan manusia, di antaranya tidak ada undang-undang yang mengatur khusus mengenai penyelundupan manusia. Saat ini, dasar hukum penanganan masalah penyeludupan manusia adalah Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. "Dasar undang-undang keimigrasian tidak cukup kuat untuk menjerat mereka," ujar Timur.

Sementara, menurut Kepala Bidang Perbatasan National Central Bureau (NCB) Polri, Komisaris Besar Minton Mariaty S., di luar negeri penyelundupan manusia sudah dianggap kejahatan. Sedangkan di Indonesia hanya dianggap pelanggaran keimigrasian karena Indonesia belum memiliki undang-undangnya.

Menurut Undang-undang keimigrasian, jika ada penyelundup yang ditangkap dan diketahui negara asalnya, akan dideportasi. "Tapi, biasanya penyelundup menyembunyikan identitas mereka dari pihak kepolisian. Jika negara asalnya tidak diketahui, Indonesia tidak dapat mendeportasi. Mau dikemanakan mereka? Kan susah," ujar Minton.

Dikatakan Minton, jika masalah penyelundupan manusia ini terus dibiarkan akan menjadi beban negara. Para penyelundup akan bertambah banyak ketika mereka mempunyai anak. Namun, kesejahteraan mereka tidak dijamin negara karena warga ilegal.

Saat ini, lanjut Minton, Indonesia bukan hanya menjadi negara transit favorit, tapi sudah meningkat menjadi negara tujuan penyelundupan manusia. "Sekarang bukan hanya ratusan yang terdata, tapi ribuan," ucapnya.

Menurut Minton, Indonesia menjadi negara tujuan imigran gelap karena dinilai lebih aman, Para penyelundup biasanya datang dari negara yang tengah berkonflik. "Kebanyakan dari Afghanistan, Pakistan, Iran, Irak, dan Myanmar," ujarnya.

ARIHTA UTAMA S.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

40 hari lalu

Tiga tersangka tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya di Kantor Kejari Aceh Besar di Aceh Besar. ANTARA/HO-Kejari Aceh Besar
Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.


Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

41 hari lalu

Penyerang Belanda, Quincy Promes, melakukan selebrasi setelah mencetak gol ke gawang Jerman dalam pertandingan League A, UEFA Nations League di Veltins-Arena, Gelsenkirchen, 20 November 2018.  REUTERS/Leon Kuegeler
Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda


Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

44 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.


Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

56 hari lalu

Penampakan mikol selundupan dari Singapura yang diamankan petugas BC Batam. Foto : Humas BC Batam
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.


Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024 tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.


Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Sejumlah imigran etnis Rohingya kembali mendarat  di pantai desa  Ie Meule, kecamatan Suka Jaya, Pulau Sabang, Aceh, Sabtu 2 Desember 2023.  Sebanyak 139 imigran etnis Rohingya terdiri dari laki laki,  perempuan dewasa dan anak anak menumpang kapal kayu kembali mendarat di Pulau Sabang, sehingga total jumlah imigran di Aceh tercatat  sebanyak 1.223 orang. ANTARA FOTO/Ampelsa
Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023


21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

29 Desember 2023

Ilustrasi ABK. ANTARA
21 ABK WNI Ditahan Cina, Keluarga Minta Tolong Presiden Jokowi

Sebanyak 21 ABK WNI ditahan di Cina atas dugaan penyelundupan daging beku. Keluarga ABK WNI itu minta pertolongan Presiden RI


Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

28 Desember 2023

Mahasiswa bersama polisi membantu menaikan sejumlah imigran etnis Rohingya ke truk saat berlangsung pemindahan paksa di penampungan sementara gedung  Balai Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh, Aceh, Rabu, 27 Desember 2023. Sebanyak 137 pengungsi imigran etnis Rohingya yang ditempatkan di penampungan sementara gedung BMA itu dipindahkan paksa mahasiswa setelah menggelar aksi damai ke kantor Kemenkumham Provinsi Aceh. ANTARA/Ampelsa
Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar.


Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

7 Desember 2023

Menteri Keuangan AS Janet Yellen bertemu dengan perwakilan komunitas bisnis AS di Tiongkok di Beijing, 7 Juli 2023. REUTERS/Thomas Peter
Menteri Keuangan AS Umumkan Sanksi terhadap 15 Warga Meksiko Penyelundup Fentanil

Pemerintahan Biden mengumumkan sanksi dan dakwaan baru terhadap warga Meksiko dalam upaya mengekang aliran fentanil ke AS.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.