TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk tim pengkaji dugaan percobaan penyuapan maupun gratifikasi oleh bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Janedjri M Gaffar. "Nanti tim akan kita tugaskan mencari sedalamnya-dalamnya pemberian itu," kata Wakil Ketua KPK M Jassin, Selasa, 24 Mei 2011.
Pemberian yang dimaksud Jassin adalah pemberian duit sebesar 120 dollar Singapura dari Nazaruddin ke Janedjri pada September tahun lalu. Ihwal pemberian duit ini, Jassin mengatakan bahwa Ketua MK Mahfud MD dan Janedjri telah memberitahukannya kepada lima pimpinan KPK Selasa sore.
Menurut Jassin, dari informasi yang disampaikan Mahfud dan Janedjri, Nazaruddin tak menceritakan motif dari pemberian duit itu. "Dalam rangka apa? Itu katanya Sekjen (Janedjri) seperti itu. Jadi terima saja, ini tanda persahabatan. Ya, seperti yang diceritakan (Mahfud dan Janedjri)," papar Jassin.
nformasi Mahfud tersebut mulanya disebut Jassin sebagai pemberitahuan. Namun ketika ditanya lagi apa pemberitahuan itu termasuk laporan, dia mengiyakan.
Mahfud dan Janedjri yang dikonfirmasi sebelumnya, enggan mengaku jika melaporkan hal tersebut ke KPK. "Hanya bicara soal pemberantasan korupsi," kata Mahfud sambil berlalu meninggalkan kantor KPK.
Jassin yang ditanya ihwal pemberian duit itu belum memastikan masuk kategori gratifikasi. "Itu sedang kita pelajari," ucapnya. Dia berdalih KPK baru saja menerima kronologisnya dari pimpinan MK.
Jassin juga enggan menilai jika pemberian duit itu merupakan tindak penyimpangan. "Tim itu nanti yang bertugas mengkaji," kata Jassin.
RUSMAN PARAQBUEQ