Pengacara Tommy, Ferry Firman, menyatakan pihaknya optimis memenangkan gugatan tersebut. "Iya, kita harus yakin," ujarnya saat dihubungi hari ini. Sampai saat ini, kata dia, pihak Garuda juga belum pernah mengajukan tawaran damai.
Gugatan Tommy terkait artikel yang dimuat dalam majalah bulanan Garuda. Dalam artikel majalah bertajuk "A New Destination to Enjoy in Bali” disebutkan bahwa Tommy adalah seorang pembunuh. Tommy menganggap penyebutan tersebut tak ada korelasinya dengan isi artikel.
Hal itu juga tidak relevan dari segi judul dengan isi artikel serta tidak jelas maksud dan tujuannya. Maka, isi artikel tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat etika dan kepekaan karena menyerang kehormatan dan privasi penggugat, baik sebagai sumber maupun subyek tulisan.
Enam tergugat dalam perkara ini adalah PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (Redaktur Majalah Garuda), PT GI, Pujobroto (Vice President Corporate Communication GI), dan Prasetyo Budi (Marketing Communication and Promotion GI).
Pihak Tommy Soeharto juga menuntut tergugat meminta maaf dan permintaan maaf tersebut harus dimuat dalam iklan Majalah Garuda selama tiga bulan edisi berturut-turut dengan ukuran minimal satu halaman penuh. Mereka juga menuntut permintaan maaf dimuat di media massa cetak berskala nasional, yakni Kompas, Bisnis Indonesia, dan Majalah Tempo. Selain itu, Garuda juga diminta membayar kerugian materiil sebesar Rp 1,6 miliar, dan gugatan immateriil Rp 25 miliar.
Pihak Garuda sendiri menyatakan gugatan tersebut cacat formalitas. "Harusnya pakai pasal 1372 perdata pencemaran nama baik, tapi jadi pasal 1365 perbuatan melawan hukum," kata kuasa hukum Garuda Eri Hertiawan.
RIRIN AGUSTIA