TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, kemarin 12 Mei 2011. "Inpres ini mencakup upaya pemerintah untuk menangani kasus-kasus hukum yang intinya upaya lebih banyak ke pencegahan, " kata Wakil Presiden Boediono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 13 Mei 2011.
Inpres ini memerinci langkah-langkah konkret untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang harus dijalankan oleh seluruh aparat negara penerima Inpres. Langkah-langkah itu mencakup enam strategi dan terdiri atas 102 Rencana Aksi. Keenam strategi itu adalah pencegahan, penindakan, harmonisasi peraturan dan perundang-undangan, penyelamatan aset hasil korupsi, kerjasama Internasional, dan mekanisme pelaporan.
Boediono mengatakan, pencegahan korupsi ini artinya upaya harus dilakukan sejak dini. Meskipun isinya lebih banyak kepada langkah-langkah instansi yang strategis terkait pemberantasan korupsi dalam lingkup eksekutif, tapi bukan berarti inpres lepas dari kerjasama dengan instansi di luar eksekutif.
"Intinya penataan dari tata kerja, prosedur, kinerja, pada instansi-instansi yang sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk pemberantasan mafia pajak yangg merupakan fokus dari Inpres No 1 Tahun 2011," kata dia.
Inpres ini, kata Boediono, akan dijalankan oleh empat instansi utama yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM. "Inpres yang terdiri dari 102 aksi atau langkah ini mencakup penataan dari empat instansi utama, tata kerja transparansi, pengawasan melekat, perbaikan prosedur, dalam penyidikan, bahkan dalam proses rekrutment pejabat," ujarnya.
MUNAWWAROH