"Kami butuh jaminan hukum dalam bentuk undang-undang. Selama ini, kerja perawat di Indonesia masih belum terlindungi dengan UU," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Dodik Ilyas, Kamis 12 Mei 2011.
Saat ini, kata dia, masih belum ada undang-undang tentang keperawatan. Akibatnya, perawat selalu dalam pihak yang disalahkan jika ada kasus-kasus medis. "Tuntutan hukum selalu menyelimuti perawat dibandingkan tenaga medis lainnya," ujar Dodik.
Menurut Dodik, RUU Keperawatan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Nomor 6. Namun, selama 10 tahun ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi IX DPR. Mahasiswa menuntut agar DPR segera menyelesaikan pembahasan ini dan mewujudkannya menjadi Undang-undang. "Kami meminta bantuan DPRD Kota Malang untuk ikut mendesak DPR mengesahkan UU Keperawatan," tuturnya.
Setelah melakukan orasi, para mahasiswa kemudian membagikan bunga, air mineral, dan masker kepada para pengguna jalan. Ini dilakukan sebagai kepedulian para mahasiswa terhadap kesehatan masyarakat.
BIBIN BINTARIADI