Pramono juga menegaskan studi banding ke luar negeri tidak perlu jika hanya untuk pembahasan revisi undang-undang. Apalagi yang sifatnya minor. ”Itu kan persoalan kasuistis di lokal kita," kata Pramono.
Sebelumnya, sejumlah rombongan anggota Dewan kedapatan berkunjung ke stadion sepak bola milik klub-klub ternama. Rombongan Komisi X berkunjung ke stadion Santiago Bernabeu milik Real Madrid serta ke stadion Camp Nou miliki Barcelona, keduanya di Spanyol. Sedangkan rombongan Badan Urusan Rumah Tangga DPR berkunjung ke stadion Old Trafford milik Manchester United di Inggris.
Meski begitu, Pramono berpendapat, tidak semua studi banding ke luar negeri harus dilarang. Asalkan, tujuannya jelas dan benar-benar menggali masukan untuk penyusunan rancangan undang-undang. Dia mencontohkan, geospasial. “Itu kita belum buat undang-undangnya, jadi perlu dasar studi banding," kata dia. Geospasial merupakan pembahasan yang merujuk data dan teknologi pengolahan.
Ihwal hasil studi banding, Pramomo mengatakan harus dilaporkan ke publik. Soalnya, sesuai Term of References (ToR) studi banding, setiap kunjungan memang harus disampaikan ke publik baik sebelum atau setelah kunjungan. "Itu bersifat mengikat bagi anggota dewan," kata dia.
Penyampaian hasil studi banding dari luar negeri, kata Pramono, bisa dilakukan setiap anggota Dewan dengan berbagai cara. ”Kalau profesional bisa melalui website DPR, website pribadi, atau menemui rekan-rekan pers,” kata dia.
Mahardika Satria Hadi