TEMPO Interaktif, Jakarta - David Tobing meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi paksa hasil penelitian Insitut Pertanian Bogor (IPB) tentang susu formula, dan menyita meja Rektor IPB. Permohonan itu diajukan David ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Mei 2011.
David mengajukan permohonan itu karena hingga tenggat delapan hari yang ditetapkan pengadilan, IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan tetap menolak mengumumkan hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang tercemar Enterobacter sakazakii. Selain itu, sebagai pihak yang kalah, ketiganya juga belum membayar biaya perkara.
Untuk menjamin pembayaran biaya perkara, David meminta sita eksekusi terhadap satu buah meja Rektor IPB di kampus IPB Darmaga, Bogor.
Penyitaan itu terkait putusan Mahkamah Agung yang memutuskan pihak yang kalah dibebani biaya perkara dari sejak proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga proses eksekusi senilai lebih dari Rp 2 juta. "Jadi, kalau mereka tak bayar biaya perkara, aset itu akan dilelang pengadilan," kata David.
Ketika ditanya wartawan alasan David mendaftarkan meja rektor sebagai aset yang disita, David hanya menjelaskan, nilai meja tersebut kurang lebih sebanding dengan biaya perkara.
Hingga kini, belum jelas kapan sita eksekusi akan dijalankan. Keputusan dan mekanisme penyitaan itu, menurut David, tergantung pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
David memperingatkan pihak yang ingin menego dia. "Nggak perlu mendatangi saya menawarkan uang," kata dia. Selama ini, menurut David, ia telah beberapa kali ditawari penyelesaian kasus, dengan cara halus maupun dengan ancaman. "Ada seribu jalan menuju Roma, maka seribu jalan mengungkap merek susu itu akan saya tempuh," kata David.
Pekan ini David juga berencana mengirim surat ke Presiden untuk mendesak BPOM, Menteri Kesehatan, dan IPB menaati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung.
MARTHA RUTH THERTINA