Jika tidak melapor, kata Bagir, wartawan bisa dianggap terlibat kegiatan yang menentang negara. Jurnalis bisa dikenai tindak pidana. Beda kasusnya kalau wartawan tidak mengetahui sumber atau informannya anggota kelompok teroris. Walau begitu, kata Bagir, masalah penyimpanan informasi aksi teroris demi eksklusivitas berita masih bisa diperdebatkan secara hukum.
Terkait dugaan seorang juru kamera Global TV yang terlibat aksi teroris, Dewan Pers meminta masyarakat dan pengelola media menerapkan asas praduga tak bersalah. Masyarakat juga diminta tidak menjadikan kasus itu sebagai stigma yang menganggap kalangan wartawan mudah terlibat jaringan teroris. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan polisi di pengadilan," ujarnya.
Baca Juga:
Dewan Pers, kata Bagir, telah meminta ke manajemen Global TV agar tak langsung memecat juru kamera tersebut, dan meminta wakil media berbicara dengan keluarganya.
Dewan Pers sendiri tidak akan terlibat dalam kasus itu karena masalahnya di luar tugas jurnalistik. "Dari keterangan Global TV mereka mengatakan kami tidak pernah menugaskan pekerjaan (liputan aksi teroris) itu," kata Bagir. Tim Detasemen Khusus 88 pada Jumat malam, 22 April 2011, menangkap seseorang juru kamera berinisial I yang diduga terkait aksi terorisme.
ANWAR SISWADI