Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa sudah benar sehingga sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bisa dilanjutkan.
Anggota Fraksi Golongan Karya yang terjerat kasus penerimaan cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom, pada 2004 tercatat 11 orang. Satu terpidana (Hamka Yandhu) dan sepuluh orang terdakwa (Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Teuku Muhammad Nurlif, Reza Kamarullah, Hengky Baramuli, Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman, Anthony Ziedra Abidin, Ahmaf Hafiz Zawawi, dan Marthin Brian Seran). Dari 10 terdakwa, tiga orang mengajukan eksepsi, yaitu Paskah Suzetta, Hengky Baramuli, dan Baharuddin Aritonang.
Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijatna, juga menolak eksepsi Hengky Baramuli dan Baharuddin Aritonang. Majelis berpendapat tak cukup alasan untuk dikabulkan. Untuk itu, pemeriksaan mereka tetap dilanjutkan hingga putusan akhir.
Alasan majelis menolak eksepsi Paskah adalah dakwaan alternatif sudah benar dikenakan kepada Paskah dan lima rekannya. Pasalnya, dakwaan alternatif menyentuh peraturan yang dilanggar terdakwa semasa menjabat sebagai anggota DPR. Lagipula, dakwaan alternatif yang diajukan Jaksa sebenarnya menguntungkan terdakwa karena ancaman hukuman hanya untuk satu dakwaan yang terbukti saja. Jadi, keberatan pengacara bahwa dakwaan alternatif membebani kliennya batal demi hukum.
Sementara, dari sisi penggabungan berkas, Hakim Suwidya, menguraikan sudah memenuhi syarat Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Terlepas terbukti tidaknya hubungan lima terdakwa, penggabungan berkas sudah penuhi Undang-undang," kata dia.
Hakim Suwidya juga menjelaskan soal posisi pemberi cek dalam dakwaan sebagai bukti permulaan yang cukup. Menurut dia, meski pemberi cek belum dihadirkan, tapi pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang pembuatan dakwaan, tidak secara eksplisit harus ada bukti permulaan yang cukup dalam dakwaan. "Maka cara-cara penuntut umum dalam susunan dakwaan sudah sesuai," urainya.
Adapun Hakim Eka Budi, menguraikan penolakan eksepsi bagi Hengky dan Baharuddin karena dakwaan sudah merinci tindak pidana dan sudah jelas waktu dan tempat. "Hak terdakwa tak dirugikan," kata dia.
DIANING SARI