Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mayoritas Warga Dukung Pengendalian Tembakau

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 67 persen masyarakat Indonesia meminta pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penggunaan tembakau. “Rokok dan asap rokok orang lain dianggap merupakan bahaya kesehatan serius,” kata Tulus Abadi, Koordinator Advokasi Pengendalian Tembakau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, di Hotel Atlet Century Park Jakarta, Selasa 26 April.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merilis survei dukungan publik terhadap pengendalian tembakau itu. Survei dilakukan pada periode antara 20 Oktober  sampai  10 November 2010. Sebanyak 1.200 orang  dewasa perkotaan  dipilih secara acak dari  delapan kota besar, yakni di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Palembang, Makassar, dan Banjarmasin. Margin kesalahan sampel survei ini sekitar 2,8 persen.

Menurut Tulus, dari hasil survei itu juga menunjukkan bahwa masyarakat mendukung kebijakan spesifik untuk menangani penggunaan tembakau. Di antaranya melarang iklan rokok dan produk tembakau sebesar 71 persen. “Bahkan 58 persen perokok mendukung larangan iklan rokok,” katanya.

Dukungan masyarakat juga terlihat dari 95 persen mendukung kebijakan pemerintah untuk mewajibkan pesan peringatan yang lebih jelas terlihat pada produk tembakau (95%) dan melarang merokok di semua tempat umum dan di dalam gedung perkantoran (88%). “Ini artinya, sembilan dari sepuluh masyarakat Indonesia mendukung kebijakan ini,” katanya. Ia juga menyatakan hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 73 persen perokok harian mendukung kebijakan bebas asap rokok.

Menurut Tulus, dukungan kebijakan bebas asap rokok sangat kuat lantaran masyarakat sudah menyadari asap rokok orang lain merupakan bahaya kesehatan yang serius. “56 persen masyarakat mengatakan mereka sangat terganggu karena menghirup asap rokok orang lain,” katanya. Bahkan, sebanyak 81 persen responden menganggap hak konsumen dan karyawan menghirup udara bersih di restoran dan tempat kerja lebih tinggi di atas hak untuk merokok di tempat yang sama.

Selain dukungan kebijakan bebas asap rokok, sebanyak 94 persen masyarakat Indonesia mendukung kebijakan melarang penjualan kepada anak-anak usia di bawah 18 tahun (94%) dan menaikkan pajak produk tembakau sebesar 87 persen. Kenaikan cukai rokok ini, menurut Tulus, responden mendukung agar sebagian pendapatannya dialokasikan untuk mencegah penggunaan tembakau di kalangan anak-anak dan bantuan bagi perokok yang ingin berhenti merokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, dukungan masyarakat ini tidak diikuti dukungan di parlemen. Menurut Wakil Ketua Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Nizar, hingga kini pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengendalian Dampak Produk Tembakau (PDPTK) untuk kesehatan masih jalan di tempat. Ia membacakan keputusan Panitia Kerja RUU PDPTK Badan Legislasi DPR pada 6 April lalu. Salah satunya, “RUU PDPTK sebaiknya diendapkan dan memberi kesempatan kepada staf ahli Baleg untuk merevisi naskah kembali,” katanya.

Rapat panitia kerja, menurut Nizar, juga meminta agar RUU dikaji lebih mendalam dengan mengubah substansi judul dan isi. “Bila 2011 belum berhasil, ajukan lagi di 2012,” ujarnya membacakan kesepakatan panitia kerja yang tidak diikutinya.

Pengacara senior, Todung Mulya Lubis, mengatakan hak untuk mendapatkan kesehatan termasuk dalam hak asasi manusia. Ia mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap kesehatan rakyat. “Kalau pemerintah berpihak pada kesehatan, mengapa tidak menaikkan cukai rokok, apa ada kolusi,” ujarnya.

Jika pemerintah menyatakan keberpihakannya, menurut Todung, seharusnya mulai menerapkan kebijakan melarang iklan di media. “Walaupun media pasti menentangnya karena pendapatan mereka banyak dari rokok,” ujarnya. Selain itu, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan tidak ada investasi asing dalam industri rokok.

ISTIQOMATUL HAYATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

38 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.