Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tindakan Mahkamah Agung Terhadap Hakim Andy Dinilai Arogan

image-gnews
Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia (OAI) mengecam sikap Mahkamah Agung yang memeriksa Andy Nurvita, penggalang rencana aksi demo menuntut remunerasi hakim yang akan dilancarkan ke Istana Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Melalui siaran persnya, Sekretaris Jenderal OAI Hadi Syaroni menilai sikap yang diambil Mahkamah justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi di muka umum yang dijamin konstitusi.

"Upaya pengekangan ekspresi yang dilakukan MA terhadap hakim Andy Nurvita dengan menyidangkan kode etik adalah tidak tepat serta terkesan arogan," kata Syaroni melalui release yang dikirimkan ke Tempo Sabtu 23 April 2011.

Andy, yang tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, berencana menggalang kekuatan sejumlah hakim untuk meneriakkan aspirasi mereka ke Istana Negara dan DPR. Mereka menuntut remunerasi atau kenaikan gaji bagi para hakim yang dinilai masih di bawah standar.

Selain rencana aksi, Hakim Andy juga telah mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 28/PUU-IX/2011. Keduanya dianggap hal yang saling mengait dan tidak dapat dipisahkan.

Sebagai langkah awal, Andy menggalang rencana demo melalui akun jejaring soasial Facebook. Namun, atas perbuatannya itu, Mahkamah pada Kamis lalu justru memanggil Andy untuk diperiksa selama 4,5 jam karena dianggap tidak etis dan melanggar kode etik hakim.

Menurut Syaroni, aksi Hakim Andy yang melakukan aksi solidaritas melalui jejaring sosial adalah hak asasi setiap hakim yang perlu dilindungi. "Aksi itu sejalan dengan pedoman perilaku hakim nomor 3.1.3," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syaroni menilai, Mahkamah mengambil tindakan tanpa memperhatikan latar belakang sikap yang diambil Andy. Sekadar perlu diketahui, lanjutnya, rencana aksi turun ke jalan yang diinisiasi Hakim Andy merupakan wujud kekecewaan mendalam para hakim atas kebijakan Presiden dan DPR.

Kebijakan tentang hakim yang diambil pemerintah dan parlemen, menurut Syaroni, dinilai tidak benar-benar masif mendukung kemandirian, serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada umumnya. "Dan penegakan supremasi hukum di Indonesia pada khususnya," sambung dia.

OAI menyatakan kekecewaan atas tindakan Mahkamah yang sangat kaku menyikapi hal ini. Mahkamah, kata Syaroni, seharusnya mendukung upaya yang dilakukan para hakim. Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat OAI yang mendukung penuh upaya yang diinisiasi Hakim Andy itu.

OAI, kata Syaroni, sadar remunerasi tidaklah menjamin para hakim untuk tidak akan kembali terlibat upaya mafia peradilan dengan praktik-praktik jual beli pasal. "Akan tetapi menyejahterakan hakim juga bukanlah sesuatu yang istimewa untuk dilakukan," kata dia menandaskan.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?


Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen M. Hasan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menanam pohon bersama di Kalideres, Jakarta Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik


ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

Yustinus Prastowo. antaranews.com
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.


Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Pekerja mengangkut karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022. Dirut Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan stok beras yang dimiliki pemerintah aman untuk konsumsi nasional hingga awal triwulan I 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?


Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutan pada peresmian Masjid At-Taufiq di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022. Masjid At-Taufiq dibangun untuk mengenang jasa-jasa dan perjuangan almarhum Taufiq Kiemas. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan


Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Ribuan PNS DKI Jakarta mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di Monas, Jakarta, 20 Mei 2016. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.


Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Penyerahan zakat tersebut turut diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pimpinan lembaga negara, para kepala daerah, para direktur BUMN, hingga perwakilan perusahaan swasta. ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.


Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?


4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?