Melalui siaran persnya, Sekretaris Jenderal OAI Hadi Syaroni menilai sikap yang diambil Mahkamah justru bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi di muka umum yang dijamin konstitusi.
"Upaya pengekangan ekspresi yang dilakukan MA terhadap hakim Andy Nurvita dengan menyidangkan kode etik adalah tidak tepat serta terkesan arogan," kata Syaroni melalui release yang dikirimkan ke Tempo Sabtu 23 April 2011.
Andy, yang tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, berencana menggalang kekuatan sejumlah hakim untuk meneriakkan aspirasi mereka ke Istana Negara dan DPR. Mereka menuntut remunerasi atau kenaikan gaji bagi para hakim yang dinilai masih di bawah standar.
Selain rencana aksi, Hakim Andy juga telah mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 28/PUU-IX/2011. Keduanya dianggap hal yang saling mengait dan tidak dapat dipisahkan.
Sebagai langkah awal, Andy menggalang rencana demo melalui akun jejaring soasial Facebook. Namun, atas perbuatannya itu, Mahkamah pada Kamis lalu justru memanggil Andy untuk diperiksa selama 4,5 jam karena dianggap tidak etis dan melanggar kode etik hakim.
Menurut Syaroni, aksi Hakim Andy yang melakukan aksi solidaritas melalui jejaring sosial adalah hak asasi setiap hakim yang perlu dilindungi. "Aksi itu sejalan dengan pedoman perilaku hakim nomor 3.1.3," ujar dia.
Syaroni menilai, Mahkamah mengambil tindakan tanpa memperhatikan latar belakang sikap yang diambil Andy. Sekadar perlu diketahui, lanjutnya, rencana aksi turun ke jalan yang diinisiasi Hakim Andy merupakan wujud kekecewaan mendalam para hakim atas kebijakan Presiden dan DPR.
Kebijakan tentang hakim yang diambil pemerintah dan parlemen, menurut Syaroni, dinilai tidak benar-benar masif mendukung kemandirian, serta kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada umumnya. "Dan penegakan supremasi hukum di Indonesia pada khususnya," sambung dia.
OAI menyatakan kekecewaan atas tindakan Mahkamah yang sangat kaku menyikapi hal ini. Mahkamah, kata Syaroni, seharusnya mendukung upaya yang dilakukan para hakim. Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat OAI yang mendukung penuh upaya yang diinisiasi Hakim Andy itu.
OAI, kata Syaroni, sadar remunerasi tidaklah menjamin para hakim untuk tidak akan kembali terlibat upaya mafia peradilan dengan praktik-praktik jual beli pasal. "Akan tetapi menyejahterakan hakim juga bukanlah sesuatu yang istimewa untuk dilakukan," kata dia menandaskan.
MAHARDIKA SATRIA HADI