Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daerah Baru Jalani Masa Persiapan 3 Tahun Sebelum Otonom  

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Daerah baru hasil pemekaran tidak akan langsung ditetapkan menjadi daerah otonom. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, setelah dimekarkan daerah baru itu masih harus menjalani masa persiapan selama 3 tahun.

Rancangan peraturan ini terdapat dalam "Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025" yang rencananya bakal dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemekaran tidak salah. Tapi, kalau emosional dan politis, tidak berorientasi pemanfaatan, hasilnya justru tidak efektif," katanya di Jakarta, Rabu (20/4).

Peraturan ini dirancang menyusul hasil evaluasi terhadap kinerja daerah baru hasil pemekaran yang digelar pada tahun lalu. Kinerja sekitar 78 persen daerah baru jauh dari memuaskan. Hanya 22 persen dengan penilaian baik.

Karena alasan ini pula pemerintah memutuskan melakukan moratorium pemekaran daerah, meski sudah ada 181 usulan pemekaran baru. Moratorium dilakukan sampai revisi UU No. 32/2004 rampung.

Desain besar ini juga merancang mekanisme penggabungan daerah-daerah pemekaran yang kinerjanya buruk, meski sudah dibina selama 3 tahun. Opsi lain adalah pembangunan berpenyesuaian.

"Daerah pemekaran yang gagal dimungkinkan melakukan penyesuaian," kata Gamawan. Artinya, daerah baru itu digabungkan dengan provinsi yang terdekat, dan tidak harus dengan provinsi induk sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyesuaian juga dimungkinkan untuk daerah-daerah yang lokasinya jauh dari daerah induk. Daerah ini bisa digabungkan dengan provinsi terdekat agar sistem pemerintahannya lebih efektif.

Sementara itu, menurut Djohermansyah Djohan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, kasus penggabungan daerah tidak hanya diterapkan untuk kabupaten atau kota yang digabungkan dengan provinsi terdekatnya. "Kecamatan pun bisa. Banyak kecamatan yang lokasinya jauh sekali dan terpisah dari kabupaten induk," ujarnya. Dengan undang-undang baru, daerah-daerah ini bisa digabung dengan wilayah induk yang lebih dekat.

Kementerian akan menyempurnakan desain besar ini sebelum diusulkan kepada DPR. Djohermansyah mengatakan, meski akan mendapat tantangan, aturan baru tentang pemekaran ini lebih matang dibanding aturan yang sudah ada.

KARTIKA CANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 jam lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

36 hari lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

37 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

43 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

51 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

53 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

57 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Foto pencalonan Alfiansyah Bustami Komeng sebagai Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat yang ditampilkan pada surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Foto bergaya nyeleneh ini dianggap menarik perhatian pemilih saat pencoblosan. ANTARA/KPU
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.