Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih yang juga kuasa hukum mengatakan Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Ahmadiyah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. "Misalnya Undang-undang 32 tahun 2004," katanya, Rabu (20/4).
Peraturan ini menyebutkan masalah agama merupakan kewenangan pusat. Tapi, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan tentang pelarangan Ahmadiyah. Padahal kewenangan pelarangan Ahmadiyah seharusnya ada di tangan presiden dan menteri dalam negeri.
DPR juga pernah mengeluarkan putusan yang menyebutkan harus ada partisipasi publik untuk pelarangan itu. Pihak Ahmadiyah harus dimintai klarifikasi dan pendapat sebelumnya. Dari sini terlihat bahwa langkah daerah bertentangan dengan Undang-undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dijelaskan di situ ada jaminan kemerdekaan warga negara untuk memeluk agama masing-masing," kata Erna. Terkait isi peraturan daerah yang salah satunya melarang aktivitas pemeluknya termasuk pemasangan papan nama dan atribut, Erna mengatakan ini diatur dalam PP No. 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Masyarakat.
KARTIKA CANDRA