Konsep jihad disinggung oleh Abu Bakar Ba'asyir melalui nota pembelaan (eksepsi) yang ia bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Konsep itu kini diedarkan lewat buku berjudul Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati.
Melalui buku itu Ba'asyir menjelaskan bahwa aksi jihad merupakan perintah Allah dan Rasul. Tak terkecuali dengan latihan militer (i'dad) yang bertujuan menyiapkan kekuatan fisik.
Menurut Ba'asyir, sistem pemerintahan dan peradilan di Indonesia tidak sejalan dengan konsep Khilafah dan Daulah Islamiyah. Oleh karena itu, produk apapun yang lahir dari sistem tersebut pantas disebut thogut atau melampaui batas. Batasan tersebut adalah kewajiban makhluk untuk beribadah kepada Allah dan menjalankan aturannya. Dengan kata lain, tindakan apapun yang melampaui batas itu tidak dapat dibenarkan.
Ba'asyir juga menilai sistem pemerintahan dan peradilan yang berjalan di Indonesia tidak sejalan dengan ajaran Islam. Karena mengatur negara, semestinya dijalankan dengan hukum Allah.
Menurut Said, konsep jihad tidak dapat diartikan secara tekstual. Sebab, kata dia, jihad memiliki dimensi yang luas dan dapat dilakukan oleh siapa pun sesuai dengan kondisi mereka masing-masing.
"Tapi, tidak bisa dilakukan dengan cara kekerasan. Karena barang siapa ingin mengajak kebaikan hendaknya disampaikan dengan cara yang baik. Bahkan, Allah berfirman, tidak ada kekerasan dalam agama," ujarnya.
Konteks ajaran tersebut, muncul dari sebuah cerita seorang ayah yang baru saja memeluk Islam dan berniat mengajak anaknya memeluk agama Islam. "Dan Allah melarang ajakan tersebut dengan paksaan," kata Said. "Berjihad tidaklah selalu berarti angkat senjata."
Bahkan, Jihad juga memiliki dimensi yang sangat personal. "Seseorang yang menunaikan salat lima waktu atau seorang wanita yang mengenakan jilbab tanpa paksaan, nilainya sama dengan jihad," kata Said.
Jika ibadah diformalkan dalam institusi negara, Said khawatir ibadah seseorang tidak dijalankan dengan niat karena Allah. Tapi, karena takut diancam oleh perangkat negara.
Said juga menolak konsep kepemimpinan Islam sebagaimana dianut Ba'asyir. Menurutnya, pemerintahan yang dipilih oleh rakyat merupakan pemerintahan yang sah menurut Allah. "Hukum Allah tidak sedangkal itu," ujarnya.
RIKY FERDIANTO