Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ba'asyir Terbitkan Buku Seruan Tauhid  

image-gnews
Terdakwa Abu Bakar Baasyir menunjukan bukunya kepada wartawan saat menunggu sidang terkait kasus dugaan tindak terorisme di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Buku berjudul 'Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati' ini ditulis selama Abu Bakar Baasyir berada di dalam sel tahanan.TEMPO/Yosep Arkian
Terdakwa Abu Bakar Baasyir menunjukan bukunya kepada wartawan saat menunggu sidang terkait kasus dugaan tindak terorisme di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Buku berjudul 'Seruan Tauhid Di Bawah Ancaman Mati' ini ditulis selama Abu Bakar Baasyir berada di dalam sel tahanan.TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, menerbitkan buku, judulnya Seruan Tauhid di Bawah Ancaman Mati. Menurut Direktur Jamaah Ansharut Tauhid Media Center, Sonhadi, buku setebal 152 halaman itu merupakan keberatan (eksepsi) Ba'asyir terhadap dakwaan jaksa. Eksepsi itu telah disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari lalu.

"Kami menyebutnya buku putih Ustad Abu," kata Sonhadi saat dihubungi Senin, 18 April 2011 kemarin. "Ditulis Ba'asyir selama di tahanan."

Melalui bukunya, Ba'asyir merefleksikan perjalanannya menegakkan tauhid di Indonesia yang dinilainya dibayang-bayangi ancaman mati. Sonhadi mengatakan buku itu berisi tadzkirah (nasihat) Amir Jamaah Ansharut Tauhid tersebut kepada penguasa, kaum muslimin, dan non-muslim di Indonesia. Ba'asyir meminta semua pejabat negara yang beragama Islam memahami tauhid secara benar. Pejabat juga diminta mengatur negara dengan syariat Islam jika ingin rakyat hidup tenteram dan damai. "Jika tidak menegakkan syariat Islam, konsekuensi hukumnya adalah murtad," ujar Sonhadi.

Sonhadi menuturkan, buku itu juga berisi penjelasan syar'i (ilmu agama) perihal i'dad atau pelatihan militer di Aceh. Ba'asyir, dalam kasus terorisme, dituduh menjadi dalangnya. Ba'asyir, menurut Sonhadi, menganggap bahwa pelatihan militer di Aceh merupakan i'dad yang diperintahkan Allah.

Jamaah Ansharut Tauhid Media Center sempat menggelar diskusi membedah buku ini di Gedung Joang 45, Ahad lalu. Pembicaranya antara lain Sonhadi, Mahendradata (pengacara Ba'asyir), pengamat intelijen Wawan H. Purwanto, dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam M. Al-Khaththath.

Wawan menganggap tak ada masalah dengan terbitnya buku itu. Sebab, buku itu hanya eksepsi Ba'asyir dalam persidangan. "Eksepsi kan boleh-boleh saja. Toh, nanti hakim yang menilai," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, Wawan menegaskan, di negara berdaulat, i'dad atau latihan militer haruslah mendapat izin. "I'dad tanpa izin dan belakangan diketahui dengan senjata, itu melanggar hukum," katanya. Wawan menilai, ada baiknya keinginan Ba'asyir yang dituangkan dalam buku itu disampaikan melalui cara-cara konstitusional sehingga tidak bertabrakan dengan hukum.

Adapun Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj, memiliki pandangan yang berbeda dengan konsep jihad Ba'asyir. Menurut Said, konsep jihad tidak dapat diartikan secara tekstual. Sebab, jihad memiliki dimensi luas dan dapat dilakukan siapa pun sesuai dengan kondisi masing-masing. "Jihad tidak dengan cara kekerasan. Karena, barang siapa ingin mengajak kebaikan, hendaknya disampaikan dengan cara yang baik. Bahkan Allah berfirman, tidak ada kekerasan dalam agama," ujarnya.

Said juga menolak konsep kepemimpinan Islam sebagaimana dianut Ba'asyir. Menurutnya, pemerintahan yang dipilih rakyat merupakan pemerintahan yang sah menurut Allah. "Hukum Allah tidak sedangkal itu," ujarnya.

MAHARDIKA | MARTHA | RIKY | SUKMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

21 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

30 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

44 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.