TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, akan kembali digelar hari ini, Senin 18 April 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Dalam sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Ba'asyir akan mendatangkan dua saksi ahli yang meringankannya.
Dua saksi ahli itu adalah Prof DR Nasruddin Baidan dan K.H. Mudzakir. "Keduanya akan menjelaskan mengenai i'dad. Karena dari keterangan saksi-saksi sebelumnya masih tidak cukup terang mengenai penjelasan i'dad," kata pengacara Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan, ketika dihubungi, Senin 18 April 2011.
Ba’asyir dalam persidangan Senin pekan lalu diberi kesempatan Hakim Ketua Herri Swantoro untuk mendatangkan saksi meringankan. Ba’asyir saat itu menjawab, akan menghadirkan saksi ahli agama yang akan menjelaskan soal i’dad atau pelatihan fisik.
Menurut Michdan, dua saksi yang didatangkan hari ini dianggap penting bagi Ba'asyir karena memiliki wawasan luas mengenai agama Islam, sehingga bisa memaknai i'dad secara tepat. "Supaya tidak menyebabkan menyesatkan bagi masyarakat," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Ba'asyir menilai saksi yang didatangkan dari Kementerian Agama tidak mampu memberikan penjelasan ihwal i'dad. Bahkan, lanjut Michdan, saksi terdahulu adalah ahli nikah dan halal-haram. "Ketika ditanya hukum i'dad malah tidak menjawab."
Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, dalam sidang kali ini dijerat dengan tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
MAHARDIKA SATRIA HADI