Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, standar operational procedure (SOP) proses penanganan pengaduan selambat-lambatnya diselesaikan sembilan puluh hari sejak aduan diterima KY.
"Untuk kasus Antasari ini harapannya maksimal dua bulan KY bisa memberi rekomendasi akhir, apakah ada pelanggaran atau tidak," kata Asep melalui layanan pesan pendek hari ini, 15 April 2011.
Saat ditanya jenis sanksi yang mungkin akan diberikan bagi hakim jika nantinya dinyatakan melanggar kode etik, Asep mengatakan hal itu harus disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. "Apa jenis pelanggarannya dan apa sanksinya, itu nanti dilihat."
Seperti diberitakan sebelumnya, KY segera menindaklanjuti temuan mereka ihwal adanya kelalaian dan ketidakprofesionalan hakim dalam menyidangkan perkara Antasari, diantaranya tidak digunakannya keterangan ahli balistik tentang senjata dan peluru yang digunakan untuk menembak Nasruddin. Selain akan memanggil pelapor, saksi fakta, saksi ahli, mereka juga akan memanggil hakim baik ditingkat pengadilan awal, hingga kasasi.
Antasari divonis delapan belas tahun penjara oleh hakim PN Jaksel yang diketuai Herri Swantoro. Ia kemudian mengajukan banding namun ditolak. Upaya kasasinya pun ditolak Mahkamah Agung.
Ia dinyatakan oleh hakim terbukti merancang pembunuhan terhadap Nasruddin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Pembunuhan itu dilakukan karena Antasari khawatir perselingkuhannya dengan Rhani Juliani, istri siri Nasruddin, diungkap ke publik.
ISMA SAVITRI