Dalam permohonannya, Ngadino meminta MK menguji pasal 67 huruf b dan pasal 69 huruf b tentang tenggang waktu permohonan peninjauan kembali perkara perdata yang telah diputus. Dalam kedua pasal itu dijelaskan bahwa tenggang waktu peninjauan kembali adalah 180 hari.
Ngadino menilai hal tersebut melanggar hak konstitusionalnya untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, seperti tertulis dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebelumnya Ngadino menghadapi perkara perdata dengan Yayasan Kristen untuk Kesehatan Umum (Yakkum) cabang Lampung. Ia merasa dirugikan karena harus menunggu lebih dari 37 tahun untuk memperoleh keputusan di tingkat kasasi. Ngadino mengajukan peninjauan kembali di tahun 2009, namun sampai sekarang belum ada putusan. Ia menemukan surat-surat bukti baru tapi terkendala dengan batas waktu 180 hari.
Melalui permohonannya ke MK, Ngadino meminta penambahan penjelasan pasal 67 huruf b terkait batas waktu penyelesaian perkara perdata dan meminta agar batas waktu pengajuan PK seperti tercantum dalam pasal 69 huruf b tidak diberlakukan sebagai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pemohon dapat mengajukan PK tanpa dibatasi waktu 180 hari. Namun putusan dari majelis Makamah konstitusi menolaknya.
MARTHA RUTH THERTINA