Menurut Direktur Utama biro perjalanan haji dan umroh PT Gema Wahyu Pratama, Ilyas Marwal, polisi menyita paspor berdasarkan laporan seorang warga Arab Saudi. Pekan lalu polisi menyita paspor-paspor itu. Karena tuduhan tak terbukti, paspor dikembalikan. Sebanyak 358 diantaranya dikembalikan ke Kedutaan Arab Saudi, 16 sisanya dikembalikan ke pemilik. Penyitaan dilakukan ketika pihak travel baru menerima paspor yang baru selesai diproses visa umrohnya di loket Kedutaan Arab Saudi.
"Kami bingung, visa sudah selesai diproses kedutaan tapi dokumennya dibilang dimanipulasi," kata Ilyas, Jumat (15/4).
Kasus ini berawal dari adanya laporan seorang warga Arab Saudi ke polisi pekan lalu. Ia menuduh travel memanipulasi dokumen dan menggelapkan tenaga kerja dengan kedok jamaah umroh. Akibatnya polisi menyita 374 paspor calon jamaah umroh. Padahal paspor itu sudah selesai diproses dan diverfikasi kedutaan dan telah mendapatkan visa umroh.
Menurut Ilyas, paspor itu seharusnya diserahkan Kepolisian ke pihak travel setelah tuduhan tidak terbukti, karena kedutaan Arab Saudi telah selesai memproses visa umroh. Kini, kedutaan juga tak segera menyerahkan kembali paspor itu, meski travel telah mengajukan permohonan pengembalian kepada kedutaan. Akibatnya, pemberangkatan 374 jamaah umroh tertunda.
Jamaah berasal dari berbagai daerah: Medan, Makassar, Kalimantan, Banten. Sebagian sudah ada di Jakarta sejak 10 hari lalu. Terpaksa, travel menanggung biaya hotel, konsumsi, serta biaya penundaan pemberangkatan kepada maskapai penerbangan yang nilainya hingga US$ 600 per orang.
Salah seorang calon jamaah umroh Ni Luh Komang Ami, 27, asal Serpong, Banten kecewa. Dia berangkat umroh bersama tujuh anggota keluarganya. Hingga kini dia belum mendapat kepastian kapan akan berangkat ibadah umroh. "Kami tidak tahu kapan bisa berangkat ke tanah suci," kata Ami.
AQIDA SWAMURTI