Dalam pengantar pidato Kapolri yang dibacakan Nanan, dia mengajak polisi, jaksa dan PPATK memperkuat kerja sama pencegahan dan pemberantasan kegiatan money laundering hingga ke daerah.
"Praktek pencucian uang sudah bergerak tidak hanya di ibu kota, namun hingga ke daerah. Oleh karenanya, saya menginginkan polisi dan jaksa juga PPATK bekerja hingga ke daerah,” ujar Nanan.
Untuk polisi, tanggung jawab pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di daerah menjadi kewenangan Kepala Polres setempat. “Kapolres harus berani menyentuh perkara pencucian uang dan jangan mendapatkan uang dari kejahatan pencucian uang. Jika itu dilakukan, Kapolres mundur saja," kata Nanan.
Sementara itu Yunus Husein mengatakan, pencegahan dan pemberantasan pencucian uang harus dilakukan terpadu dan dimulai dari hilir. "Tujuannya mempermudah penelusuran uang hasil tindak pidana korupsi," kata Yunus.
PPATK berperan sebagai "pengumpan" yang memberikan bola kepada penyidik sesuai Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010. Hingga laporan ini ditulis, sosialisasi yang diikuti sekitar 150 peserta masih berlangsung.
SAHAT SIMATUPANG