TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 1400 pasukan TNI Polri dikerahkan untuk menjaga sidang tersangka terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2011. Beberapa kendaraan TNI Polri disiagakan di sepanjang Jalan Ampera Raya. Dua mobil gegana terlihat parkir di halaman parkir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada seribu empat ratus," tutur Komisaris Besar Gatot Edi Pramono, Kapolres Jakarta Selatan, saat ditemui di gedung pengadilan, sebelum sidang dimulai.
Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, dalam sidang kali ini dijerat tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Hari ini jaksa akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana, DR. Chairul Huda, dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Saat ditemui di ruang tahanan, sebelum sidang, Ba'asyir menjelaskan, dirinya hanya akan hadir di akhir persidangan untuk memberikan tanggapan atas penjelasan Chairul Huda. "Karena bukan saksi ahli agama," kata Ba'asyir menjelaskan. Tim kuasa hukumnya juga tak akan hadir sebagai wujud boikot terhadap persidangan yang dinilai tidak netral.
MARTHA