Menurut Lutfi, pemanggilan itu untuk meminta klarifikasi langsung kepada Arifinto tentang apa yang terjadi. Klarifikasi, kata Lutfi, adalah prosedur standar DPP PKS bila ada masalah yang menyangkut kadernya. Mengenai kemungkinan sanksi, Lutfi mengaku belum mempelajarinya karena sedang dalam perjalanan ke Malaysia untuk menjenguk putranya yang sakit.
"Besok saja, besok saya sudah pulang. Pokoknya sudah ada SOP-nya (standard operational procedure), tapi saya tidak hafal," katanya, lalu menutup telepon, Sabtu 9 April 2011.
Arifinto kepergok kamera juru foto Media Indonesia tengah menikmati film erotis dari komputer tabletnya di ruang sidang Nusantara II DPR, Jumat lalu. Padahal saat itu Ketua DPR Marzuki Ali tengah mengumumkan penutupan Masa Sidang III 2010 -2011. Tapi anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat II itu berkilah tak sengaja membuka file erotis di komputernya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh menilai tindakan Arifinto semakin memperburuk citra DPR sebagai lembaga terhormat, dan bisa membahayakan anak-anak. Karena itu, dia mendesak polisi menyelidikinya guna memberi efek jera dan melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya pornografi.
“Agar tidak muncul toleransi di tengah masyarakat terhadap pornografi,” katanya. Asrorun mengaku prihatin atas kejadian ini. Pasalnya, DPR sebelumnya telah menetapkan Undang-Undang Anti-Pornografi. Berdasarkan undang-undang itu, tindakan Arifinto melanggar Pasal 5 juncto Pasal 31 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal itu disebutkan, pengunduh materi pornografi terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Hukuman yang sama juga berlaku untuk penyimpan materi pornografi.
Terkait dengan kasus ini, Kepala Bidang Penerangan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa kepolisian belum mengambil tindakan karena masih mempelajari kasus tersebut.
EKO ARI WIBOWO | SUNARIAH