TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Majelis hakim pengadilan banding Malaysia menolak permohonan banding Muhammad Imron alias Fernandez, 35 tahun. Warga negara Indonesia asal Aceh Jeumpa, Nangroe Aceh Darussalam sebelumnya telah divonis hukuman gantung sampai mati oleh Pengadilan Tinggi Negara Bagian Johor, Malaysia.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan banding, Putrajaya, Jum’at 8 April 2011 mejelis hakim yang dipimpin Dato Clement Skiner dengan anggota Syed Ahmad Helmy serta Datuk Mukhtaruddin Baki memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Imron.
Pengacara terdakwa A. Vijayandram yang mendampingi Muhammad Imron mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim yang menolak permohonan kliennya. Karena menurut pria yang akrab disapa Vijay ini, pihak penyidik dan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun tuntutannya.
Jaksa menurutnya tidak bisa menjelaskan mana barang bukti yang ditemukan di mobil terdakwa dan mana yang ditemukan di rumahnya. Mereka hanya menyatakan barang bukti seberat 900 gram. "Ini rancu” jelas Vijay.
Kekecewaan Vijay bertambah karena dalam pembacaan keputusan, majelis hakim tidak menyebutkan alasan penolakannya. Atas putusan itu, pengacara yang beberapa kali berhasil meloloskan WNI dari hukuman gantung ini langsung menyatakan banding ke tingkat Mahkamah Tinggi.
Muhammad Imron ditangkap pihak berwenang Malaysia pada April 2004 saat mengendarai mobil di Negara Bagian Johor, Malaysia. Dari dalam mobilnya polisi menyita narkoba jenis ganja. Selain itu, polisi juga menyita ganja dari rumah Muhammad Imron. Pria asal Aceh ini mengaku bahwa barang yang disita polisi adalah milik teman wanitanya yang baru saja ia antar ke rumah.
Atas kesalahannya, pada tahun 2008 lalu Pengadilan Tinggi Negara Bagian Johor memvonis Imron berdasarkan pasal 39B akta narkotika berbahaya dengan hukuman maksimal digantung sampai mati.
MASRUR/ Kuala Lumpur