TEMPO Interaktif, Jakarta - Kabar terbaru dari perkembangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, adalah hilangnya posisi hakim komisaris. Alasannya posisi hakim komisari rentan penyalahgunaan karena ia memiliki kewenangan yang sangat besar. "Katanya sudah ditarik semua oleh pemerintah, tidak jadi (ada posisi hakim komisaris)," ujar Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa yang ditemui usai sholat Jumat di Mahkamah Agung 8 April 2011.
Sebelumnya mantan Ketua Tim Rancangan UU-Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (1999-2009) Andi Hamzah pada akhir Maret lalu, menuturkan wewenang hakim kmisaris dalam beleid ini sama dengan pra peradilan sekarang. Ditambah wewenang memperpanjang penahanan dan pre-trial yang memutuskan layak tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan atas permintaan jaksa.
"Istilah ini tidak sama dengan rechter-commissaris di Belanda," Andi menegaskan dalam kesempatan yang sama. Posisi hakim ini bebas dari pengadilan negeri dan dapat proaktif menentukan penghentian penyidikan, penangkapan, penyadapan, penggeledahan. Hakim Komisaris juga berhak memutus layak tidaknya perkara untuk maju ke pengadilan.
DIANING SARI