Bentuk nyata pengetatan aset terhadap pejabat daerah antara lain seperti pembelian mobil dinas, pembangunan rumah dinas, dan standarisasi ruang kantor. Gamawan Fauzi menambahkan jika alokasi anggaran sudah terlanjur dikeluarkan untuk penambahan aset maka Kemendagri tetap akan melakukan evaluasi.
Upaya yang akan dilakukan oleh Kemendagri ini, menurut Gamawan, bukanlah hal yang baru. "Ini kelanjutan dari Inpres No 7 tahun 2011," ujarnya.
Lebih lanjut, Gamawan menambahkan, Kemendagri akan menggandeng Kementerian Pekerjaan Umum untuk melancarkan kebijakan ini. Kebijakan ini, kata dia, merupakan hasil dari pertemuan rapat terbatas yang berlangsung pagi tadi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan para pembantunya.
Nantinya kebijakan pengaturan mengenai aset pejabat di daerah akan tertuang dalam Peraturan pesiden dari yang semula hanya Peraturan menteri.
Aditya Budiman