"Sudah, sudah kami jawab. Kami nggak datang ke KY, hanya lewat surat. Sampai sejauh ini itu aja," kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2011.
Sebelumnya, berdasar surat dari KY bernomor 761/SET.KY/III/2011 tertanggal 28 Maret 2011, Herri dkk diminta memberi klarifikasi paling lambat 14 hari setelah surat diterima. Klarifikasi tersebut bisa berupa penjelasan tertulis, jika hakim tidak bisa memberi keterangan lisan.
Kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim, Mahendradatta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan permintaan Komisi merupakan tanda bahwa penyelidikan terhadap majelis hakim sudah mulai berlangsung. Mahendradatta pun berharap Herri dkk bisa segera memenuhi permintaan Komisi.
Sebelumnya, kuasa hukum Ba'asyir melaporkan majelis hakim ke KY karena dianggap tidak profesional dan tidak independen dalam menyidang. Hal itu tampak dari ketetapan hakim yang mengizinkan pemeriksaan enam belas saksi dilakukan secara telekonferensi.
Ketetapan pemeriksaan saksi secara telekonferensi sendiri dinilai Majelis Hakim sudah disertai pertimbangan sejumlah perundangan. Pertama, pasal 33 jo pasal 34 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pertimbangan lainnya, pasal 2 jo pasal 3 huruf c PP No.24 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan terhadap saksi penyidik, penuntut umum, dan hakim, dalam perkara tindak pidana terorisme. Dan pertimbangan ketiga, pasal 9 ayat 1 dan 3 UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Isma Savitri