Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapas Madiun Perketat Pengawasan Obat-obatan Napi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, MADIUN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun memperketat pengawasan untuk mencegah praktek bisnis maupun penyalahgunaan narkoba oleh tahanan maupun narapidana.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Maman Herwaman menjelaskan, pengetatan pengawasan dilakukan karena indikasi ke arah bisnis maupun penyalahgunaan narkoba masih ada dengan adanya beberapa temuan narkoba dan bahan psikotropika yang diselundupkan ke dalam Lapas.

“Selain mencegah penyelundupan narkoba maupun bahan pembuatannya, petugas juga mengawasi obat-obatan umum yang dikonsumsi warga binaan karena khawatir disalahgunakan,” kata Maman, Senin (4/4).

Menurut Maman, Lapas sejak lama sudah menerapkan Pengawasan Minum Obat (PMO) warga binaan (tahanan maupun narapidana). Pengawasan dilakukan dokter di Klinik Lapas. Namun, pengawasan harus terus ditingkatkan.

Maman menjelaskan, pihak Lapas khawatir obat-obatan umum yang dikirim pembesuk akan dimanfaatkan tahanan atau napi untuk diambil kandungan adiktifnya, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun sebagai bahan meracik narkoba.

Diakui Maman, beberapa waktu lalu petugas Lapas memusnahkan puluhan jenis obat-obatan umum yang diduga bisa dimanfaatkan kandungan adiktifnya. Obat-obatan tersebut, seperti obat sakit kepala, obat sesak napas, dan sejumlah obat lainnya, dijual di pasar bebas.

Pihak Lapas juga memusnahkan sedikitnya 22 unit handphone yang dipegang tahanan maupun napi yang diduga untuk berkomunikasi memesan maupun menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara.

Lapas juga rutin menjalankan program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui Therapeutic Community (TC) setiap tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada TC angkatan XIV tahun ini, sebanyak 30 napi narkoba yang menjalani rehabilitasi. Dalam TC, peserta dibina oleh mentor yang juga senior yang sudah sembuh dengan diawasi dua psikolog Lapas. “Dalam TC dibuat kelompok-kelompok kecil dan di kelompok tersebut mereka saling sharing pengalaman dan diberi pembinaan agar sembuh,” urai Maman.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas I Madiun Maulidi Hilal menjelaskan, selama tahun 2010, petugas keamanan Lapas menemukan sedikitnya 25 ribu butir pil jenis dobel L (Lexcotan) atau pil koplo yang diselundupkan dengan cara dilempar melewati tembok Lapas atau diselipkan dalam makanan yang dikirim pembesuk. Bahan pembuatan narkoba juga berusaha diselundupkan.

Petugas juga pernah menemukan tiga paket sabu-sabu dan zolof yang diselipkan dalam roti yang dikirim pembesuk. Zolof adalah jenis psikotropika tingkat tiga yang berfungsi menghilangkan depresi.

Petugas mengamankan pembesuk yang mengirimkannya dan menyerahkannya kepada kepolisian. “Bahkan salah satu pembesuk yang berusaha menyelundupkan itu dipidana dan menghuni Lapas sini,” papar Hilal.

Hilal mengingatkan agar petugas Lapas tidak bersekongkol dengan warga binaan dalam kasus penyelundupan barang terlarang termasuk narkoba. “Jika ada akan ditindak dan bisa dipecat,” ucapnya tegas.

Lapas Kelas I Madiun merupakan salah satu Lapas rujukan untuk tahanan dan napi kasus narkoba serta penderita HIV/AIDS. Dari 1.109 warga binaan Lapas Kelas I Madiun, sekitar 51 persennya adalah tahanan dan napi kasus narkoba. ISHOMUDDIN.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

13 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.


Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

ementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.


Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) memberikan pernyataan usai ditandatanganinya pakta kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Rusia di Nusa Dua, Bali, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan


Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.