Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Maman Herwaman menjelaskan, pengetatan pengawasan dilakukan karena indikasi ke arah bisnis maupun penyalahgunaan narkoba masih ada dengan adanya beberapa temuan narkoba dan bahan psikotropika yang diselundupkan ke dalam Lapas.
“Selain mencegah penyelundupan narkoba maupun bahan pembuatannya, petugas juga mengawasi obat-obatan umum yang dikonsumsi warga binaan karena khawatir disalahgunakan,” kata Maman, Senin (4/4).
Menurut Maman, Lapas sejak lama sudah menerapkan Pengawasan Minum Obat (PMO) warga binaan (tahanan maupun narapidana). Pengawasan dilakukan dokter di Klinik Lapas. Namun, pengawasan harus terus ditingkatkan.
Maman menjelaskan, pihak Lapas khawatir obat-obatan umum yang dikirim pembesuk akan dimanfaatkan tahanan atau napi untuk diambil kandungan adiktifnya, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun sebagai bahan meracik narkoba.
Diakui Maman, beberapa waktu lalu petugas Lapas memusnahkan puluhan jenis obat-obatan umum yang diduga bisa dimanfaatkan kandungan adiktifnya. Obat-obatan tersebut, seperti obat sakit kepala, obat sesak napas, dan sejumlah obat lainnya, dijual di pasar bebas.
Pihak Lapas juga memusnahkan sedikitnya 22 unit handphone yang dipegang tahanan maupun napi yang diduga untuk berkomunikasi memesan maupun menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara.
Lapas juga rutin menjalankan program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial melalui Therapeutic Community (TC) setiap tahun.
Pada TC angkatan XIV tahun ini, sebanyak 30 napi narkoba yang menjalani rehabilitasi. Dalam TC, peserta dibina oleh mentor yang juga senior yang sudah sembuh dengan diawasi dua psikolog Lapas. “Dalam TC dibuat kelompok-kelompok kecil dan di kelompok tersebut mereka saling sharing pengalaman dan diberi pembinaan agar sembuh,” urai Maman.
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas I Madiun Maulidi Hilal menjelaskan, selama tahun 2010, petugas keamanan Lapas menemukan sedikitnya 25 ribu butir pil jenis dobel L (Lexcotan) atau pil koplo yang diselundupkan dengan cara dilempar melewati tembok Lapas atau diselipkan dalam makanan yang dikirim pembesuk. Bahan pembuatan narkoba juga berusaha diselundupkan.
Petugas juga pernah menemukan tiga paket sabu-sabu dan zolof yang diselipkan dalam roti yang dikirim pembesuk. Zolof adalah jenis psikotropika tingkat tiga yang berfungsi menghilangkan depresi.
Petugas mengamankan pembesuk yang mengirimkannya dan menyerahkannya kepada kepolisian. “Bahkan salah satu pembesuk yang berusaha menyelundupkan itu dipidana dan menghuni Lapas sini,” papar Hilal.
Hilal mengingatkan agar petugas Lapas tidak bersekongkol dengan warga binaan dalam kasus penyelundupan barang terlarang termasuk narkoba. “Jika ada akan ditindak dan bisa dipecat,” ucapnya tegas.
Lapas Kelas I Madiun merupakan salah satu Lapas rujukan untuk tahanan dan napi kasus narkoba serta penderita HIV/AIDS. Dari 1.109 warga binaan Lapas Kelas I Madiun, sekitar 51 persennya adalah tahanan dan napi kasus narkoba. ISHOMUDDIN.