Namun, jumlah bantuan untuk setiap keluarga berbeda disesuaikan dengan jumlah anak. Bantuan minimum sebesar Rp 600 ribu dan maksimum Rp 2,2 juta. "Sebagian (yang menerima bantuan) juga korban lumpur," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Sumarbowo, Ahad (3/4).
Penerima bantuan PKH itu berasal dari 11 Kecamatan. Bantuan itu untuk membantu pemeriksaan ibu hamil, pemeriksaan balita, kesehatan dan biaya pendidikan sekolah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.
Program ini berlangsung sejak 2007 lalu. "Jangan salahgunakan dana ini," katanya. Sejauh ini, katanya, masih ditemukan keluarga yang menyalahgunakan dana tersebut. Di antaranya digunakan untuk membeli perabot rumah tangga, perlengkapan elektronik dan barang lainnya. Akibatnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pengurangan dana bantuan.
Di Sidoarjo Kecamatan Krian tercatat paling banyak melanggar komitmen yaitu 92 keluarga miskin. Bagi keluarga miskin yang belum menerima bantuan, ia berharap segera melaporkan. Selanjutnya, petugas akan mendata dan menilai apakah layak sebagai penerima bantuan atau tidak.
Program ini juga diharapkan dapat mencegah keluarga yang mempekerjakan anak, serta mencegah gelandangan dan pengemis. Para penerima bantuan ini mengaku bersyukur lantaran mendapatkan bantuan untuk biaya sekolah anak-anaknya. Di antaranya, untuk membeli seragam, buku pelajaran dan keperluan lainnya. "Uang ini untuk memenuhi keperluan sekolah dua anak saya," kata Sumarmi, salah satu warga penerima bantuan.
EKO WIDIANTO