TEMPO Interaktif, Pamekasan - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur, menggerebek arena lokasi judi berkedok arisan di Desa Jungcangcang, Kecamatan Kota Pamekasan. Polisi menangkap 18 orang yang diduga berjudi balap kelereng.
"Dari pemeriksaan, delapan orang kita tetapkan sebagai tersangka dan 10 lainnya dilepas karena tidak ikut berjudi," kata Kepala Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan, Ajun Komisaris Nur Amin, Jumat 1 April.
Ke delapan tersangka masing-masing bernama Didik Slamet, Slamet, Agus Apriadi dan Abdul Ghoni. Ke empatnya merupakan panitia judi. Empat tersangka lain yaitu Andik Heriyanto, Sucipto, Hendri Jupriadi dan Mohammad Farid.
Menurut Nur Amin, terbongkarnya judi balap kelereng berkedok arisan ini karena setiap stan balap dibuka selalu banyak peserta. Setelah didalami ternyata cara mainnya tidak seperti arisan karena untuk bisa ikutan balap perserta harus membayar Rp 2 ribu perkelereng dan pemilik kelereng tercepat mendapatkan hadiah emas 1 gram.
"Balap kelereng ini untung-untungan, jadi bukan arisan," katanya.
Jika arisan, lanjut dia, mestinya jika ada 100 peserta dan masing-masing bayar Rp 2000 maka hadiahnya uang tunai Rp 200 ribu bukan emas 1 gram. "Jadi ini judi," tegasnya.
Selain mengamankan delapan tersangka, polisi juga menyita peralatan judi balap kelereng, 15 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 400.
MUSTHOFA BISRI