TEMPO Interaktif, Garut - Sebanyak 38 jemaah Ahmadiyah Kampung Pangauban, Desa Pamulihan, Kecamatan Cisurupan, Garut, Jawa Barat, menyatakan keluar dari komunitas Ahmadiyah pada Rabu (30/3). Prosesi taubat dilakukan oleh perwakilan lima anggota jamaah Ahmadiyah di sela-sela acara sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaah Ahmadiyah di Graha Intan Balarea, Kecamatan Tarogong Kidul.
Namun ironisnya taubat dilakukan dibawah intimidasi, seperti pernyataan Encu Sukmana. Dirinya bersama jemaah lainnya dipaksa aparat pemerintahan untuk keluar dari komunitasnya. “Ya dipaksa oleh pengurus daerah dari kelurahan dan RT,” kata Encu kepada Tempo. Selain Encu, 55 tahun, kelima orang bekas jemaah Ahmadiyah adalah Rohimat (55 tahun), Siti Nurjanah (45 tahun), Juju (46 tahun) dan Cicih (55 tahun).
Ikrar pertaubatan dipimpin langsung Ketua Majelis Ulama Kabupaten Garut, Agus Muhammad Sholeh, disaksikan Bupati Garut Aceng HM Fikri, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri dan Dandim 0611 Garut.
Menurut dia, pegawai pemerintahan meminta warga Ahmadiyah tidak melakukan kegiatan dan aktivitas keagamaan lainnya. Padahal selama ini jemaah Ahmadiyah desa itu telah lama tak beraktivitas. “Kita sudah tidak ada kegiatan lagi karena mesjid telah dirusak pada tahun 2007 lalu,” kata Encu.
Seusai acara ikrar, kelima bekas jemaah itu langsung diberi ongkos pulang oleh Camat Cisurupan Imam Prayogi. Masing-masing dari mereka mendapatkan jatah selembar duit Rp 50 ribu. Bahkan mereka disuruh meninggalkan tempat acara saat hendak mewawancarai kembali.
Camat Cisurupan Imam Prayogi, membatah jemaah Ahmadiyah mendapatkan intimidasi keluar dari kelompoknya. Sikap warganya merupakan keinginannya sendiri. “Mereka itu murni tidak ada paksaan atau ancaman untuk keluar,” ujarnya.
Imam mengaku saat ini tidak ada lagi warganya yang masuk menjadi jemaah Ahmadiyah. Sebelumnya jumlah jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Cisurupan sebanyak 16 kepala keluarga dengan jumlah 38 jiwa. “Sekarang mereka semuanya sudah bertaubat,” ujarnya.
Sigit Zulmunir