"Status pembelaan di bawah koordinator institusi Polri yaitu Divisi Hukum," kata Susno di Gedung Transnational Crime Centre, Mabes Polri, hari ini.
Dalam mempersiapkan bantuan hukum, Susno akan menyerahkan sejumlah dokumen terkait kasusnya ke Mabes Polri. Seperti berkas dakwaan, tuntutan, pledoi atau tanggapan Susno terhadap tuntutan, replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Susno, duplik atau tanggapan Susno atas replik jaksa, serta administrasi lainnya. "Rencananya besok dokumen akan diserahkan ke Divisi Hukum Polri," kata dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara kepada Susno. Hakim berpendapat Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008 dan suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan mengembalikan uang negara Rp 4 miliar dalam waktu satu tahun. Atas vonis itu, Susno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan.
Ketika disunggung soal perseteruannya dengan institusi Polri, Susno menampiknya. Menurut bekas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu, dia tak pernah bermusuhan dengan institusi tempatnya meniti karir. "No no no, saya tidak pernah bermusuhan dengan institusi, tidak pernah," ujarnya.
CORNILA DESYANA