TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan menyerahkan 8 perusahaan yang masuk daftar hitam pencemaran lingkungan ke Pengadilan. Langkah itu diambil setelah perusahaan-perusahaan itu tidak menaati peringatan soal pencemaran lingkungan. "Sudah kita pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan dan data) dan rencana ada 8 yang akan kita ajukan ke pengadilan," ujarnya di Istana Kepresidenan, Rabu 30 Maret 2011.
Ia mengungkapkan penyerahan perusahaan pencemar lingkungan itu kepada pengadilan karena Kementerian Lingkungan Hidup tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan dan sanksi. Penyerahan data ke pengadilan, hal yang biasa dilakukan setiap tahun.
Peringkat warna hitam didefinisikan sebagai usaha dan atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Delapan perusahaan itu, kata Gusti, kebanyakan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pengelolahan ikan dan berdomisili di Jawa Timur. Namun, Gusti enggan memaparkan nama-nama perusahaan yang masuk daftar hitam itu. "Mereka ini perusahaan dalam negeri, tetapi walaupun dari luar kita tembak juga, seperti Chevron kita kasih merah," ujarnya.
Meski sering menyerahkan rincian perusahaan hitam, Gusti mengaku, sudah melakukan pembinaan. Namun langkah ini tetap sia-sia. Sebelumnya menurut Gusti telah melakukan pembinaan, terutama kepada perusahaan dnegan status merah agar tak menjadi hitam. "Tetapi tetap saja, ya sudah kita bawa ke pengadilan. nanti kalau tidak tegas, orang akan melawan terus," ujarnya.
EKO ARI WIBOWO