TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah Lampung telah mengirim berkas perkara Andy Ahmad Samprnajaya, bekas Bupati Lampung Tengah, yang menjadi tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp 28 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (28/3) kemarin. Polisi menganggap berkas pemeriksaan Andy Ahmad telah lengkap. “Saat ini sudah di tangan kejaksaan untuk diteliti,” kata Komisaris Besar Joko Hartanto, Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Lampung, Selasa (29/3).
Joko mengatakan keterangan bekas bupati yang juga pemain sinetron itu dinilai telah cukup sesuai petunjuk jaksa. Meski begitu, kata dia, berkas pemeriksaan masih perlu diteliti agar saat dilimpahkan ke pengadilan sudah sempurna. “Mudah-mudahan kali ini berkas langsung diterima dan bisa segera diajukan ke pengadilan,” dia menuturkan.
Andy Ahmad, yang semula menempati ruang tahanan Markas Kepolisian Daerah Lampung sejak 24 Maret lalu, telah dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tersangka mengeluh sakit diare akut. “Selama di rumah sakit tersangka tetap akan kami jaga ketat. Kami akan memantau kebenaran penyakit yang menyerang tersangka. Dia kan sudah pernah mengelabui petugas dengan keterangan sakit,” kata dia.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Teguh mengaku belum menerima berkas perkara bekas Bupati Lampung Tengah itu. Dia menduga berkas masih di sekretaris Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Arminsyah sebelum ke Pidana Khusus. “Prosedur administrasinya memang begitu. Tapi saya belum tahu apa benar sudah di Kejaksaan,” katanya.
Andy Ahmad ditetapkan sebagai tersangka karena memindahkan kas daerah senilai Rp 28 miliar dari Bank Lampung ke Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana. Pemindahan itu dinilai menyalahi aturan pengelolaan kas daerah. Uang sebesar itu raib karena BPR Tripanca Setiadana ditutup oleh Bank Indonesia.
Baca Juga:
Nurochman Arrazie