TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Polri akan memberi bantuan hukum dalam proses banding mantan Kabareskrim Komisaris Jendral Susno Duadji. Bantuan dilakukan karena Mabes Polri berkewajiban memberi bantuan hukum kepada anggotanya yang masih aktif.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam mengatakan bantuan Mabes Polri dilakukan dengan menugaskan dua orang perwira tinggi Polri untuk melakukan pembelaan hukum. "Sebagai perwira tinggi Polri, kewajiban kami dari Polri juga mengirimkan tim pengacara untuk Susno," kata Anton, Senin 28 Maret 2011, di Mabes Polri, Jakarta.
Tim pengacara itu nantinya akan dipimpin Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri Brigadir Jendral RM Panggabean dan Kepala Biro Bantuan Hukum Brigjen Iza Fadri. Tim pengacara dari Mabes ini nantinya akan bekerja sama dengan pengacara pribadi Susno Duadji.
Susno Duadji diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat dan kasus suap Salma Argo Lestari. Dia divonis majelis hakim 3,5 tahun perjara dan denda Rp 200 juta. Atas putusan ini, Susno langsung menyatakan banding.
Anton tidak menjawab tegas saat ditanya mengapa bantuan hukum baru dilakukan saat proses banding. Dia hanya mengatakan sebagai perwira tinggi Polri yang masih aktif, adalah kewajiban Polri untuk membantu Susno. "Kami berkewajiban memberi bantuan hukum. Ya, karena dia sebagai perwira Polri yang harus kita bantu," ujarnya.
AMIRULLAH