Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abdullah Sonata Akui Pasok Senjata ke Dulmatin

image-gnews
Abdullah Sonata.  TEMPO/Yosep Arkian
Abdullah Sonata. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Abdullah Sonata mengakui keterlibatannya dalam jaringan terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Dalam jaringan tersebut, Sonata menempati posisi sebagai pemasok sejumlah senjata yang dia sampaikan melalui Luftfi Haidaroh alias Ubaid.

Sonata mengungkapkan pada Mei 2009 ia memang mengunjungi Aceh Besar diajak oleh Sofyan Tsauri, bekas polisi yang diketahui sebagai salah satu pemasok senjata ke jaringan Ba'asyir. Kedatangannya berhubungan dengan pelatihan militer di Pegunungan Jantho.

"Saya ke sana untuk follow up latihan laskar Front Pembela Islam," kata Sonata saat bersaksi untuk terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3). Namun, kata dia, latihan tersebut dibatalkan oleh Ketua FPI setempat.

Sonata adalah bekas terpidana tujuh tahun penjara karena terbukti pernah menyembunyikan gembong teroris Noor Din M. Top dan menyimpan senjata. Ia kembali diadili akhir tahun 2010 lalu setelah diduga sebagai salah satu penyalur senjata untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dalam sidang hari ini, Sonata dicecar ihwal hubungannya dengan Ubaid, Abu Tholut, dan Yahya alias Dulmatin. Saat ditanya jaksa, Sonata mengaku menerima Rp 10 juta dari Abu Tholut. "Untuk mengumpulkan dan membina santri-santri di Aceh," kata dia yang mengaku tak kenal Ba'asyir.

Adapun dari Dulmatin, Sonata awalnya mengaku diserahi duit Rp 50 juta. Jumlah tersebut merupakan tindaklanjut pertemuan keduanya pada 2009 lalu di hotel di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pertemuan itu, kata dia, juga dihadiri Abu Tholut, yang sedianya akan dialokasikan untuk follow up laskar FPI, namun batal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditanya ulang oleh jaksa, Sonata akhirnya mengaku total duit yang diterimanya dari Dulmatin lebih dari itu. "Jumlahnya Rp 195 juta," ujarnya. Adapun dari Ubaid, Sonata menerima Rp 115 juta, dan dari Ba'asyir Rp 30 juta.

Sejumlah Rp 100 juta dari Rp 195 juta yang diberikan Dulmatin kemudian diserahkan Sonata ke Maulana untuk dibelikan tiga pucuk senjata M16. Senjata itu lalu diserahkan Sonata ke Tongji, Dulmatin, dan Abu Tholut.

Sonata sendiri mengaku tak tahu sama sekali mengenai pelatihan militer di Aceh. Ia menduga, senjata yang dipasoknya untuk pelatihan jihad ke Gaza. "Saya tidak ikut ke sana," kata Sonata. Saat ditanya Ba'asyir mengenai sosok konseptor i'dad di Aceh, Sonata juga mengaku tak tahu.

Isma S+avitri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

45 hari lalu

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

52 hari lalu

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

56 hari lalu

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

57 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.