Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegiat Antikorupsi Desak Dana BOS Diawasi Ketat

image-gnews
TEMPO/ Aditya Herlambang Putra
TEMPO/ Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, menilai penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS sangat rawan untuk diselewengkan, baik oleh para pejabat di daerah maupun kepala sekolah dan guru. Karena itu, pegiat antikorupsi ini mendesak dilakukannya pengawasan ketat terhadap penyaluran Dana BOS untuk menghindari penyimpangan.


"Terutama para komite sekolah, para orang tua siswa dan masyarakat Jawa Tengah yang peduli kepada dunia pendidikan, untuk turut andil dalam mengawasi penerimaan, pencairan, dan penyaluran dana BOS," ujar Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, hari ini Jumat, 25 Maret 2011.

Komite ini juga meminta aparat penegak hukum maupun instansi seperti Inspektorat, Badan Pengawas Daerah (Bawasda), Bawasko serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung penggunaan dan pengelolaan dana tersebut di setiap sekolah, pada tahun 2011 ini. Tujuannya untuk mengurangi dan menghindari masalah yang terkait penyalahgunaan wewenang, kebocoran, pemborosan keuangan negara, pungutan liar serta bentuk-bentuk penyelewengan lainnya.


KP2KKN memerinci ada beberapa titik rawan korupsi Dana BOS, diantaranya anggaran dana BOS disimpan dalam jangka waktu yang lama dengan maksud untuk dibungakan atau didepositokan di bank. Atau adanya pemotongan dana BOS yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan setempat. Caranya, mulai dari minta setoran langsung, menjual produk, melakukan suap hingga meminta biaya administrasi.

Titik kerawanan lainnya adalah Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak menjadi proritas sekolah dan memerlukan biaya besar. Seperti studi banding, studi tour dan sejenisnya. Selain itu, sekolah penerima Dana BOS memanipulasi atau menggelembungkan jumlah siswa didiknya agar mendapatkan Dana BOS yang lebih besar.

Titik rawan lain yang dilakukan oleh sekolah, misalnya, sekolah memanipulasi tanda tangan orang tua siswa didik penerima Dana BOS agar mendapatkan dana BOS lebih besar, sekolah menghilangkan peran dari Komite Sekolah dalam pencairan dan penggunaan dana BOS, anggaran dana BOS dipergunakan untuk membangun gedung atau ruangan kelas baru, serta penggunaan Dana BOS untuk membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal yang juga rawan diselewengkan, menurut Eko, yakni Dana BOS dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lain. Kendati pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut, dana BOS dipakai untuk membeli pakaian atau seragam bagi guru dan siswa untuk kepentingan pribadi, dan bukan menjadi inventaris sekolah.

Eko menambahkan, berdasarkan pemantauan dan laporan dari masyarakat, banyak sekali sekolah yang memanfaatkan Dana BOS untuk kepentingan pejabat atau para kepala sekolahnya. "Misalnya, banyak suara yang menyebut para kepala sekolah saat ini sudah kaya-kaya karena mendapatkan banyak penyaluran dana dari pemerintah," katanya.

Sejak pemerintah mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan, Eko menambahkan, banyak program dan proyek digelar di sekolah-sekolah. Dengan berbagai modus, kata Eko, para kepala sekolah dan guru mengambil keuntungan atas program maupun proyek tersebut.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

23 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

Airlangga Hartarto mengungkapkan dana BOS akan menjadi sumber dana program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

23 hari lalu

Sejumlah siswa menyantap makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.


FSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi

25 hari lalu

SMP Negeri 2 Curug, Tangerang melakukan persiapan simulasi program makan siang gratis. Agenda simulasi dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
FSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi

Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak wacana mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis Prabowo.


Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

25 hari lalu

Tempo Explain: Risiko Anggaran Jumbo Makan Siang Gratis
Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak rencana Prabowo-Gibran mengalihkan dana BOS untuk pembiayaan program makan siang gratis. Pendidikan terancam.


Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting

48 hari lalu

Calon wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers kepada media usai mengunjungi pondok pesantren Asshidiqiyah Tangerang, Senin. ANTARA/Irfan
Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting

Yusuf Wibisono menilai janji dana abadi pesantren dari Prabowo-Gibran bisa diwujudkan tapi bukan prioritas saat ini.


Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

18 September 2023

SMKN 1 Kota Depok. YouTube
Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

Menurut anggota DPRD Jabar pembangunan fisik sekolah harus dianggarkan pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada wali murid.


Dugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana

12 September 2023

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok Ikravany Hilman (kanan) saat meminta klarifikasi ke pihak SMKN 1 Depok di Jalan Bhakti Suci, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Senin, 11 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana

DPRD Kota Depok buka suara soal dugaan pungli di SMA dan SMK Negeri. Pemkot Depok diminta dorong swasta beri bantuan dana CSR.


Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

28 Agustus 2023

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

Pemeriksaan untuk mendalami peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kasus Panji Gumilang.


Penerimaan APBN DKI Jakarta Capai Rp 774,81 Triliun, Naik 11 Persen dari Target

28 Juni 2023

Petugas mendistribusikan Bantuan Sosial Non-Tunai (BSNT) berupa beras di pemukiman warga kawasan Johar Baru, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penerimaan APBN DKI Jakarta Capai Rp 774,81 Triliun, Naik 11 Persen dari Target

Kinerja Belanja APBN DKI Jakarta terealisasi Rp 189,08 triliun atau 30,51 persen dari pagu.


RAPBD DKI Bengkak Jadi Rp 83,78 Triliun, Ini 3 Program Prioritas Heru Budi Hartono

29 November 2022

Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta membahas Rancangan APBD DKI 2023 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu malam, 23 November 2022. TEMPO/Lani Diana
RAPBD DKI Bengkak Jadi Rp 83,78 Triliun, Ini 3 Program Prioritas Heru Budi Hartono

RAPBD DKI Jakarta 2023 telah disepakati DPRD dan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 83,78 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari MoU KUA-PPAS 2023.