TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, Komisaris Jenderal Susno Duadji, langsung mengajukan permohonan banding setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam dua kasus korupsi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2011 kemarin. Vonis ini separuh dari tuntutan jaksa.
"Saya sebagai terdakwa pada saat ini juga menyatakan banding," kata Susno seusai pembacaan amar putusan oleh hakim. Ia pun langsung mendaftarkan bandingnya begitu sidang ditutup.
Jaksa Erbagtyo Rohan menyatakan belum memutuskan apakah akan meminta banding. Dalam sidang yang dipimpin hakim Charis Mardiyanto dan berlangsung sampai pukul 19.50 itu, Susno juga dihukum denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti hasil korupsi Rp 4 miliar atau kurungan satu tahun.
Menurut hakim, jenderal bintang tiga ini terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Ia melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena memangkas anggaran pemilihan kepala daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 8,169 miliar.
Hakim menyatakan, yang meringankan hukumannya adalah terdakwa telah menjadi pelapor pertama (whistle blower) kasus korupsi dan sudah mengabdi di Polri lebih dari 30 tahun. Selain itu, dalam kasus dana pemilihan kepala daerah, ia didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama tetapi terdakwa lain belum diperiksa hingga sekarang.
Hal yang memberatkan adalah, sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal ia tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat dan bawahannya.
Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat, mengatakan putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan. "Hanya keterangan Maman Abdulrahman Pasha dan Sjahril Djohan yang dipertimbangkan," ujarnya.
Henry menambahkan, salah satu fakta yang dipersoalkan adalah perbedaan tanggal pertemuan dengan Sjahril. "Bagaimana bisa bilang ketemu tanggal 4 padahal sebenarnya tanggal 27 Desember," katanya.
Vonis itu dihadapi keluarga Susno dengan tabah. Istri Susno, Herawati, kemarin masih bisa tersenyum ketika disapa wartawan. "Kalau menurut saya, vonis malam ini kurang fair," kata dia. Menurut dia, hukuman yang diterima suaminya lebih berat dibandingkan dengan Sjahril, yang hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Sidang ini diwarnai terputusnya kabel kamera milik stasiun televisi TV One, RCTI, dan Metro TV sehingga siaran langsung sempat terhenti. "Tim teknisi kami akan menyelidiki kabel tersebut apakah terpotong secara tidak sengaja atau sengaja dipotong," kata Manajer Peliputan TV One, Agung Rulianto.
ISMA SAVITRI | AGUNG SEDAYU