TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan. Susno menyatakan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Hakim hanya mempertimbangkan keterangan Maman Abdulrahman Pasha dan Sjahril Djohan dan tidak mempertimbangkan fakat persidangan" kata Henry Yosodiningrat, pengacara Susno, Kamis 24 Maret 2011.
Henry menyatakan fakta dipersidangan menunjukkan Susno tidak terbukti melakukan tindak pidana. Salah satunya, dinyatakan terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan pada 27 Desember 2008. "Bagaimana bisa bilang ketemu tanggal 4 padahal sebenarnya tanggal 27 Desember? Kok dipaksakan tanggal 4 Desember. Lalu dipaksakan fakta dia menerima Sjahril pakai sarung, dan dipaksa menggendong cucu," kata Henry.
Sebelumnya, hakim menyatakan Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
Susno juga diminta untuk membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya, sebesar Rp 4 miliar. Jika tidak diganti, maka akan diganti dengan hukuman setahun penjara. Adapun jika mengganti namun tak sebesar jumlah yang ditentukan, maka akan diganti dengan hukuman penjara dalam jumlah yang disesuaikan.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan Susno terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dakwaan pertama kelima karena menerima hadiah Rp 500 juta dari Sjahril Djohan.
Hakim juga menyatakan Susno terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor karena memotong dana hibah dari Pemda Jabar untuk pengamanan Pilkada Jabar 2008 lalu. Saat itu Susno berposisi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jabar. Diduga, saat itu Susno memangkas dana pengamanan sebesar Rp 8,169 miliar dari Rp 27 miliar dana hibah.
Isma Savitri