"Saya sebagai terdakwa pada saat ini juga menyatakan banding," kata Susno usai pembacaan amar putusan oleh hakim. Berbeda dengan Susno, tim jaksa pimpinan Erbagtyo Rohan menyatakan masih akan pikir-pikir seminggu ini untuk banding atau tidak.
Sebelumnya, hakim menyatakan Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.
Hal yang meringankan putusan, terdakwa adalah whistle blower atau peniup peluit yang mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sehingga layak mendapat keringanan hukuman, dan sudah mengabdi di Polri lebih dari tiga puluh tahun.
Yang meringankan putusan lainnya, terdakwa dalam dakwaan kedua didakwa secara bersama-sama tetapi hingga kini orang yang didakwakan bersama-sama belum diperiksa hingga sekarang. Sedangkan hal yang memberatkan, sebagai Kabareskrim tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat dan bawahannya.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan Susno terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dakwaan pertama kelima karena menerima hadiah Rp 500 juta dari Sjahril Djohan.
Hakim juga menyatakan Susno terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor karena memotong dana hibah dari Pemda Jabar untuk pengamanan Pilkada Jabar 2008 lalu. Saat itu Susno berposisi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jabar. Diduga, saat itu Susno memangkas dana pengamanan sebesar Rp 8,169 miliar dari Rp 27 miliar dana hibah.
Isma Savitri