TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Charis Mardiyanto memvonis antan Kabareskrim, Komisaris Jenderal Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Susno dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, pada 14 Februari 2011.
Susno sendiri langsung langsung menyatakan banding. "Saat ini juga saya menyatakan banding," kata Susno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Maret 2011.
Susno adalah terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan Susno terbukti menerima hadiah Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Duit yang diduga diberikan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah tersebut diberikan Sjahril di kediaman putri Susno, Jl. Abuserin, Jakarta Selatan, disaksikan salah seorang penyidik.
Jaksa juga menyatakan Susno terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 lalu. Saat itu Susno berposisi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jabar. Diduga, saat itu Susno memangkas dana pengamanan sebesar Rp 8,5 miliar. Dari jumlah itu Rp 1 miliar di antaranya, diduga digunakan Susno untuk membeli cek pelawat.
ISMA SAVITRI