TEMPO Interaktif, Serang - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tetap meminta Mahkamah Agung memindahkan sidang kasus Cikeusik ke Jakarta. "Semua sudah dipertimbangkan dengan matang dan atas saran semua pihak. Jadi permohonan itu tetap kami lanjutkan," kata Asisten Daerah I Pemerintah Provinsi Banten Anwar Mas'ud, Kamis (24/3) petang.
Menurutnya, langkah Gubernur Atut sudah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Gubernur tidak akan mencabut atau menganulir keputusan tersebut,” kata Anwar.
Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat dari Pondok Pesantren Salafy di Banten mengecam tindakan Gubernur Banten yang meminta pemindahan lokasi persidangan kasus Cikeusik. “Kalau Gubernur merasa persidangan para pelaku penyerangan Ahmadiyah adalah ancaman keamanan, berarti Gubernur menilai para tersangka kerusuhan Cikeusik adalah tersangka kelas besar seperti teroris dan pelaku bom lainya,” kata Kiai Syamsuri, seorang pengasuh pondok pesantren di Banten.
Menurut Anwar, Gubernur percaya masyarakat Banten bisa dengan arif mengikuti persidangan tersebut. "Tapi yang kami takutkan kerusuhan itu terjadi karena ada provokasi dari pihak-pihak luar Banten. Kejadian Cikeusik itu buktinya," kata Anwar.
WASI’UL ULUM