TEMPO Interaktif, Jakarta - M Assegaf, salah seorang kuasa hukum terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, mengaku memiliki dokumen berupa surat pernyataan saksi bahwa mereka bersedia diperiksa secara tatap muka.
Dokumen itu rencananya akan disampaikan kepada majelis hakim pada persidangan siang ini, 24 Maret 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat tersebut, menurut Assegaf berisi pernyataan sejumlah saksi yang dalam sidang pekan lalu diperiksa secara telekonferensi. Assegaf memaparkan sebenarnya mereka bersedia diperiksa secara tatap muka dengan terdakwa di persidangan. "Kami punya data, punya dokumen yang menyatakan saksi-saksi itu bersedia hadir," ujarnya dihubungi melalui telepon.
Meski akan menyampaikan surat ke hakim, namun kuasa hukum bersikukuh untuk tidak mengikuti jalannya persidangan dari dalam ruang sidang, seperti yang mereka lakukan dalam tiga persidangan terakhir. "Kami akan muncul di pengadilan, tapi tidak berarti harus hadir dalam ruang sidang," terang Assegaf.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya menolak hadir di ruang sidang karena protes terhadap cara pemeriksaan enam belas saksi secara telekonferensi. Ketetapan Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro tersebut, dinilai pihak Ba'asyir imparsial dan tidak profesional.
Hari ini sidang Ba'asyir dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Yusuf, mengatakan, akan ada lima orang yang diperiksa dalam sidang. "Saksinya Joko Sulistyo, Muhammad Sofyan, Tatang Mulyadi, Ahmad Sutrisno, dan Yudi Zulfahri," kata Yusuf dalam layanan pesan pendeknya, pagi ini.
Ba'asyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum, karena dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ISMA SAVITRI