"Ya, hari ini vonis. Sampai hari ini komunikasi kami dengan Susno gencar. Saya nggak dengar kabar dia sakit. Jadi dia akan hadir," kata salah satu pengacara Susno, M Assegaf, saat dihubungi, pagi ini.
Susno, terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, pada 14 Februari 2011 dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan Susno terbukti menerima hadiah Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Duit yang diduga diberikan untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah tersebut diberikan Sjahril di kediaman putri Susno, Jl.Abuserin, Jakarta Selatan, disaksikan salah seorang penyidik.
Namun dalam pleidoinya, Susno dan tim kuasa hukum pimpinan Henry Yosodiningrat, membantah dakwaan tersebut. Menurut pihak Susno, Sjahril tak mampu membuktikan bahwa benar ada penyerahan uang di Abuserin. Hal itu terlihat pada ketidakcocokan keterangan Sjahril dengan saksi lain.
Jaksa menyatakan Susno terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 lalu. Saat itu posisi Susno sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Diduga, saat itu Susno memangkas dana pengamanan sebesar Rp 8,5 miliar. Rp 1 miliar di antaranya, diduga digunakan Susno untuk membeli cek pelawat.
ISMA SAVITRI