Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Berkukuh Merampas Aset Robert Tantular  

image-gnews
Robert Tantular dalam rapat konsultasi dengan tim Pansus hak angket Bank Century, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (11/1). TEMPO/Imam Sukamto
Robert Tantular dalam rapat konsultasi dengan tim Pansus hak angket Bank Century, di Gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (11/1). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Jaksa menolak gugatan terdakwa kasus Bank Century, Robert Tantular dan berkukuh untuk merampas sejumlah aset Robert di luar negeri. Menurut jaksa, gugatan yang dilayangkan Pujiati, kuasa hukum terdakwa, yang meminta pembatalan perampasan aset tidak berdasar.

Menurut Zainal Arifin, salah satu jaksa, dasar yang dipakai terdakwa untuk menggugat, yakni pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU No.20 Tahun 2001, tidak tepat. Sebab, undang-undang itu mengatur tentang pihak ketiga yang punya itikad baik bisa mengajukan surat keberatan kepada pengadilan.

"Posisi Robert Tantular, dalam hal ini, bukanlah pihak ketiga melainkan pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, atau predicat crime,” kata Zainal dalam sidang gugatan in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Terhadap hal itu, ia menegaskan, “Telah dilakukan penyitaan secara sah oleh penyidik."

Dalam kasus ini, Robert mengajukan gugatan atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan terhadap harta miliknya dan istri, Tan Chi Fang, selaku pihak ketiga. Penyitaan dilakukan karena hakim menyatakan aset tersebut berasal dari kejahatan yang dilakukan dua terdakwa kasus Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi. Padahal, menurut Pujiati, kuasa hukum Robert, selama persidangan jaksa tidak bisa membuktikan aset milik Robert diperoleh dari hasil kejahatan Hesham-Rafat.

Hesham dan Rafat sebelumnya dihukum 15 penjara dan denda uang Rp 3 triliun lebih. Beberapa aset terkait Bank Century pun turut disita, termasuk aset Robert Tantular di Hongkong, yakni senilai Rp 86 miliar, US$ 388,86 juta dan SG$ 650.

Menurut Zainal, selain terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Hesham dan Rafat juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Sebab itu, uang dan aset yang terkait perbuatan kedua terdakwa bisa dilakukan perampasan meski dalam penguasaannya atas nama pihak ketiga, yakni Robert dan istrinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di penghujung sidang, Pujiati meminta majelis hakim pimpinan Marsudi Nainggolan menghadirkan lima orang saksi dari Bank Indonesia dan Bank Mutiara di persidangan. "Mereka yang tahu persis siapa yang bertanggung jawab soal surat berharga Robert di luar negeri," kata dia.

Marsudi mempertimbangkan permintaan itu dan menunda sidang hingga Senin mendatang.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.


Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

12 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta, Ahok, foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Setidaknya Ahok melayani permintaan foto atau selfie bersama sebanyak 200 orang perhari. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Persiapan Sidang Perdana, Ahok Batal Hadiri Maulid Nabi

Yayong mengatakan Ahok meneleponnya dan memberitahu tidak bisa hadir dalam pengajian.


Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

12 Desember 2016

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi sedang menjelaskan kesiapan PN Jakarta Utara untuk menggelar kasus Ahok, 9 Desember 2016. Tempo/Dwi Herlambang.
Sidang Ahok, PN Jakarta Utara Izinkan TV Siaran Langsung

Hasoloan mengaku tak mempermasalahkan jika televisi menyiarkan tayangan sidang secara langsung.


Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

9 Desember 2016

Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok foto bersama pendukungnya di Rumah Lembang, Jakarta, 8 Desember 2016. Posko kampanye Ahok-Djarot ini sering ramai dikunjungi pendukung dan masyarakat. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Pengadilan Putuskan Sidang Ahok Digelar di Lokasi Ini  

Persidangan Ahok sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.