"Berdasarkan bukti-bukti dari keterangan saksi, terdakwa terbukti terlibat melakukan pengrusakan kantor bupati Gowa. Terdakwa dijerat pasal 406 tentang pengrusakan," kata hakim Abdul Rahman Karim, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Selasa (22/3).
Sebelum putusan dibacakan, hakim tunggal itu membacakan bukti-bukti keterlibatan terdakwa dalam kasus pengrusakan kantor pemerintah Gowa. Arif, didampingi orang tuanya Rahman Bella, duduk di kursi terdakwa mendengarkan bukti-bukti keterlibatnnya.
Berdasarkan kesaksian anggota Polres Gowa Zulfitra dan Yadi, Arif terlihat memegang batu dan melempar kantor bupati Gowa saat terjadi aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Gowa. "Dari dasar ini hakim menyakini terdakwa bersalah," ujar Rahman.
Pengacara terdakwa, Mahmud, menilai putusan ini penuh rekayasa. Sebab, kedua anggota polisi yang menjadi saksi dalam perkara ini tidak memenuhi unsur pidana dalam menjerat kliennya.
Alasannya, kedua saksi itu hanya menyatakan melihat terdakwa, tapi tidak melihat terdakwa melempar dan apa yang dilempar. "Mestinya majelis tidak meyakini keterangan itu untuk menjerat klien saya. Putusan ini, kata dia, mengada-ada, dan hanya untuk menyenangkan pemerintah Gowa," ujarnya.
Karena itu, Mahmud akan mengajukan banding terhadap putusan hakim "Terdakwa dizalimi jaksa dan hakim, sebab keterangan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan hakim," katanya.
Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa aktivis Aliansi Rakyat Gowa pada tanggal 10 Januari lalu. Saat itu, aktivis ARG terlibat bentrokan dengan pegawai negeri di kantor bupati. Bentrokan ini dipicu oleh orasi aktivis yang meminta bupati Gowa mengundurkan diri dari jabatannya karena diduga menggunakan ijazah palsu. Selain Arif, 13 anggota aliansi juga ditangkap dan ditahan polisi.
Arif saat itu masih belajar di SMA Negeri Bontomarannu kelas 8, dan saat putusan hakim, ia sudah menjalani masa penahannnaya lebih dari 3 bulan. Jadi, menurut Jaksa Penuntut Umum Hasanuddin, masa tahanan Arif, sisa beberapa minggu lagi. "Sisa penahanannya sekitar dua pecan lagi," kata Hasanuddin.
SAHRUL