Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Asian Agri Kembali Digelar  

image-gnews
Suwir Laut. TEMPO/Tony Hartawan
Suwir Laut. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut. Agenda persidangan kali mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa. Ahli hukum pidana, Yahya Harahap, dalam keterangannya menyebut sengketa pajak bukan kompetensi peradilan pidana umum.

"Kalau masih bisa diselesaikan pembayarannya, tidak perlu ditempuh jalur pidana untuk memeriksa dan mengadili, tetapi sepenuhnya menjadi kopetensi peradilan Tata Usaha Negara"kata Yahya Harahap dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Martin Ponto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Maret 2011.

Yahya menambahkan jika terjadi kesalahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), maka yang harus dilakukan adalah wajib pajak itu sendiri yang harus memperbaiki kekeliruan tersebut.

Namun menurut dia, jika SPT tersebut ternyata masih dianggap salah, maka Dirjen pajak wajib melakukan pemeriksaan berlandaskan fakta-fakta yang ada.

"Jika Dirjen Pajak melihat masih adanya kekeliruan, maka Dirjen Pajak akan mengeluarkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), "katanya.

Dari hal itu, jika keberatan wajib pajak tersebut merasa tidak ada kekeliruan, dan Dirjen Pajak masih keberatan maka Dirjen pajak mengeluarkan SKPKB Tambahan.

Menurutnya, jika wajib pajak menerima hal itu dan bersedia membayar maka akan selesai. Namun, jika tidak maka terjadi sengketa pajak antara wajib pajak dengan Dirjen pajak. "Hal ini bukan kopetensi peradilan pidana umum, akan tetapi menjadi kompetensi peradilan Tata Usaha Negara,"tambahnya.

Disisi lain kuasa hukum terdakwa, M Assegaf menanyakan, jika wajib pajak keliru mencatat data pajak apakah bisa dikenakan pidana, Yahya dengan cepat menjawab, tidak bisa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ketut Winawa, adanya keterangan ahli tidak memberi pengaruh terhadap dakwaan. Menurutnya itu adalah saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. "Kamis, kami juga akan mendatangkan ahli di persidangan," katanya.

Namun dirinya enggan menyebutkan siapa ahli yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Seperti yang diketahui, JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak perusahaan. Hal tersebut dinilai merugikan negara sebesar Rp. 1,259 Milliar. Terdakwa diduga menyampaikan SPT Pajak tidak benar sejak 2002 hingga 2005.

Sebelumnya, jaksa telah mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-undang no. 16 tahun 2000 tentang pajak. Ancaman dari jerat pasal itu berupa kurungan penjara 6 tahun dan empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 23 Maret 2011 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.

MIA UMI KARTIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

11 Agustus 2022

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendengarkan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 5 Februari 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi salah satunya Dedi Priyono yang merupakan kakak terpidana korupsi pengadaan e-KTP, Andi Narogong. TEMPO/Imam Sukamto
Inilah 4 Kasus Besar yang Terbongkar karena Bantuan Justice Collaborator

Berikut beberapa kasus besar yang pernah berhasil dibongkar karena bantuan justice collaborator.


Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Ekspresi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja negara hingga 31 Oktober 2019 baru sampai 73,1 persen atau Rp1.798 triliun dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.461,1 triliun.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya


Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan Menteri BUMN Rini Soemarno saat penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait dengan penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia(PTFI) ke Inalum di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Tony Hartawan
Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.


Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Ilustrasi suap
Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.


Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.


Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi penghubung dalam penyelesaian masalah pajak antara bos PT EK Prima Ekspor Indonesia dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Terdakwa penyuap pejabat Direktur Jenderal Pajak, Ramanicker Rajamohan Nair, mengaku pernah meminta bantuan Arif Budi Sulistyo untuk menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima.
Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.


Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Juni 2017. Sidang mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.


Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika melakukan kunjungan kerja di   Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2017. ANTARA/Wahyu Putro A
Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.


KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.