Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Laporkan Menteri Pendidikan ke Ombudsman  

image-gnews
Peniliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, saat memberikan keterangan trend korupsi semester I 2010   kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/8). ICW memukan 176 kasus korupsi dengan tersangka 441 orang dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.102.910.349.050,-. TEMPO/Imam Sukamto
Peniliti Indonesia Corruption Watch Febri Hendri, saat memberikan keterangan trend korupsi semester I 2010 kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/8). ICW memukan 176 kasus korupsi dengan tersangka 441 orang dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.102.910.349.050,-. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh ke Komisi Ombudsman, terkait petunjuk teknis penyaluran Bantuan Operasional Sekolah, Senin  21 Maret 2011. Selain menteri ICW juga melaporkan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan serta Peraturan Mendiknas No.37 tahun 2010.

“Menteri dan Peraturan Menteri kami laporkan karena menyumbang masalah,” kata peneliti ICW, Febri Hendri, melalui telepon, sore ini.

Dengan melaporkan Mendiknas, ICW berharap Ombudsman bersedia memanggil yang bersangkutan, dan mendesak perlunya perubahan Permendiknas No.37 tahun 2010.

Pihaknya menyarankan dana BOS langsung dialirkan dari Pusat ke sekolah. Tidak perlu melalui daerah karena hal itu membuat proses pendidikan di sekolah terlambat. "Selama ini karena turunnya nggak langsung dari Pusat, dana BOS sering terlambat masuk,” ujarnya.

Terlambatnya dana BOS masuk rekening sekolah, kata Febri, membuka peluang pejabat sekolah korupsi karena harus memanipulasi anggaran. Ia memberi gambaran, jika dana BOS telat, sekolah bisa jadi akan menggunakan uang Koperasi untuk menutupi pengeluaran.

Padahal pinjaman koperasi itu memiliki bunga. Sehingga sekolah kemudian membebankan bunga koperasi itu ke dana BOS yang cair belakangan. "Padahal kan dana BOS nggak bisa digunakan untuk membayar bunga pinjaman,” kata Febri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ICW yang menyambangi Ombudsman bersama Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan, juga melaporkan Kepala Sekolah SD Islam Harapan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, SDN Cikini 01 Pagi, dan SMPN 1 Cikini.

Ketiga kepala sekolah itu, kata Febri, dilaporkan karena diduga melakukan mal-administrasi dalam keterlambatan masuknya dana BOS. “Seharusnya pencairan dana BOS itu dengan sepengetahuan Ketua Komite Sekolah. Tapi ternyata Ketua Komite tidak mengetahui.” katanya.

Diungkapkan Febri, Ombudsman bersedia menindaklanjuti laporan ICW. Mereka mengatakan akan mengkaji laporan itu. "Termasuk rekomendasi kami agar Mendiknas dipanggil Ombudsman untuk dimintai keterangan soal ini,” ujarnya.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

12 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

43 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Akan Gunakan Dana BOS, Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah?

45 hari lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melihat menu makanan milik siswa saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Akan Gunakan Dana BOS, Apa itu Dana Bantuan Operasional Sekolah?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut makan siang gratis akan gunakan dana Bos. Ketahui peruntukan dana operasional sekolah.


Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

16 Maret 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

Berita bisnis terpopuler: Potensi konflik kepentingan pimpinan KPK dan Rafael Alun, harga beras resmi naik.


Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

15 Maret 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

Rafael Alun diduga satu angkatan di STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ada potensi konflik kepentingan, ICW minta KPK terbuka.


Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

12 Februari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

11 Februari 2023

ICW menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk
Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

11 Februari 2023

Agus Sunaryanto, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)/ TEMPO/Rezki
Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta


Pembayaran Dana Bos Telat, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

24 Juni 2022

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan pemerintah tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2023 di Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Foto: Jaka/Man
Pembayaran Dana Bos Telat, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Keterlambatan pembayaran bantuan operasional sekolah atau dana BOS dinilai terjadi karena anjloknya realisasi dana alokasi khusus.


Integrasikan Data, Kemdikbud Bikin Arkas: Aplikasi Pelaporan Dana Bos

16 Februari 2022

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.
Integrasikan Data, Kemdikbud Bikin Arkas: Aplikasi Pelaporan Dana Bos

Kementerian Pendidikan meluncurkan Arkas, aplikasi perencanaan dan pelaporan dana BOS terintegrasi dengan sistem keuangan sekolah.